Berita Bekasi Nomor Satu

Nasdem Menggugat

Nasdem
BERI KETERANGAN: Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja (paling kiri) saat memberikan keterangan mengenai gugatan yang dia layangkan ke ketua DPRD dan ketua Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI
Nasdem
BERI KETERANGAN: Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja (paling kiri) saat memberikan keterangan mengenai gugatan yang dia layangkan ke ketua DPRD dan ketua Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup), Mustakim digugat DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi melalui Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (16/3). Gugatan itu disampaikan dengan nomor Nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang.

Nasdem meminta DPRD tak melakukan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) masa sisa jabatan tahun 2017-2022 pada Rabu (18/3). Serta, membatalkan Surat Keterangan (SK) penetapan calon wakil bupati Bekasi.

Karena penetapan dinilai tidak sesuai dengan PP 12 dan undang-undang 10 tahun 2016. Dimana yang memberikan dua nama usulan seharusnya bupati ke DPRD.

”Intinya isi gugatan tersebut kami ingin membatalkan SK penetapan, karena itu bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku tentang pemilihan daerah. Sehingga saya menilai cacat hukum,” ujar Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja kemarin.

Menurutnya, DPRD dapat disanksi jika tetap melaksanakan pilwabup. ”DPRD ini sebagai lembaga legislatif yang membuat peraturan daerah yang didasari undang-undang. Kemudian kalau hari ini mereka melanggar. Ini bisa kena sanksi. Karena mereka bekerja tidak didasari dengan undang-undang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, mantan bupati Bekasi ini menegaskan, pengisian kekosongan wakil bupati ini merupakan wewenang partai pengusung. Harusnya, kata dia, rekomendasi dari partai pengusung diserahkan ke bupati yang kemudian disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Sedangkan sampai saat ini, rekomendasi dari partai pengusung masih berbeda. Artinya belum ada kesepakatan.

”Sekarang DPRD telah membentuk panlih, kemudian menerima pendaftaran, dan menetapkan, dasarnya dari mana?. Aturan yang mana yang dipakai?. Karena Pemprov sendiri meminta pilwabup ini dibatalkan,” ucapnya.

”Entah apa yang merasuki anggota DPRD ini, sehingga mereka tidak mengindahkan. Saya sangat menyayangkan,” sambungnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengaku, belum menerima gugatan tersebut secara resmi. Sehingga belum mengetahui dengan detail isi gugatan tersebut. ”Nanti kalau sudah ada pemberitahuan dan panggilan atas gugatan tersebut, tentu akan kami sikapi,” ucapnya.

Hanya saja, dia menjelaskan, tidak ada peraturan yang mewajibkan penetapan cawabup dengan persetujuan partai koalisi. Meski demikian, dia mengaku telah mendapatkan persetujuan dari parpol pengusung sejak 22 Juli 2019 lalu.

”Semua parpol pengusung ikut tanda tangan persetujuan tersebut, termasuk DPD Nasdem. Dokumen ada di kami sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen panlih,” katanya. (pra)