Berita Bekasi Nomor Satu

Ancaman Besar, Pilwabup Tetap Dihelat

Pilwabup
PERSIAPAN: Sejumlah staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan pelaksanaan paripurna pemilihan wakil bupati (Pilwabup). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI
Pilwabup
PERSIAPAN: Sejumlah staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan pelaksanaan paripurna pemilihan wakil bupati (Pilwabup). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) dipastikan akan dihelat besok Rabu (18/3). Tapi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, baru berkirim surat ke DPRD yang memberitahukan belum ada kesamaan nama calon wakil bupati (cawabup) yang direkomendasikan partai koalisi kemarin, Selasa (17/3).

Meskipun diketahui, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi telah menerima pendaftaran cawabup sejak 19 Desember 2019. Dan, telah menetapkan dua cawabup pada Senin (9/3) lalu. Mereka adalah Achmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.

Selain itu, panlih wabup DPRD Kabupaten Bekasi juga telah melakukan pengundian nomor urut cawabup beberapa waktu lalu.

Pada surat yang disampaikan Eka, dinyatakan bahwa dia menerima lima nama cawabup dari partai pengusung. Yakni, Tuti Nurcholifah Yasin (DPP Golkar), Muhammad Amin Fauzi (DPP Golkar), Moch Dahim Arisi (DPD Golkar Jawa Barat), Rohim Mintrareja (DPP Nasdem), dan Achmad Marjuki (DPP Hanura).

Eka menyatakan, dirinya pun menginginkan pilwabup segera digelar. Tapi, kata dia, harus menunggu kesepakatan dua nama cawabup yang direkomendasikan partai pengusung sebagaimana Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019.

Tepatnya pada pasal 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang cawabup kepada DPRD melalui bupati untuk dipilih.

Dia meminta agar DPRD Kabupaten Bekasi mempertimbangkan rencana pilwabup. Walaupun, pilwabup tersebut dihelat hari ini, Rabu (18/3).

”Saya kalau memang semuanya sudah oke sesuai dengan aturan ada, dua nama calon yang sampai ke saya, jangan besok, hari ini, detik ini, saya serahkan,” kata Eka di Gedung Diskominfo Kabupaten Bekasi, Senin (16/3).

Meski Eka terkesan meminta panlih menunda pilwabup karena dia belum menyerahkan nama cawabup, namun terlihat sudah mulai dilakukan persiapan Paripurna Pilwabup di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Seperti pemasangan alat untuk memeriksa tamu undangan serta terdapat sejumlah personil kepolisian yang sudah bersiaga di luar gedung tersebut. Namun, berdasarkan pantauan Radar Bekasi, tidak dilakukan gladi bersih untuk acara tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha enggan menjelaskan dengan detail apa saja persiapan yang sudah dilakukan untuk Pilwabup. ”Enggak enggak,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menuturkan, pihaknya menerjunkan 300 sampai 400 personil untuk pengamanan pilwabup. Hal tersebut dilakukan mengingat gangguan ancaman pada proses Pilwabup cukup besar.

”Jadi kedua pihak kita amankan. Jangan sampai terganggu, sehingga kegiataan bisa berjalan lancar. Karena gangguan ancaman cukup besar. Kita akan standby di sini pukul 06.30 pagi,” ujarnya.

Dia mengatakan, cawabup akan dikawal satu regu saat menuju ke Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawalan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Hanya saja kata dia, untuk anggota DPRD belum ada kepastian akan berkumpul disatu titik sebelum berangkat ke DPRD atau dari rumah masing-masing. Namun untuk cawabup sendiri akan dilakukan pengawalan mulai dari hotel tempat istirahat.

”Nanti dari hotel cawabup akan dikawal dengan satu motor dan dua mobil untuk di depan dan belakang plus satu regu Sabhara atau Brimob. Untuk anggota DPRD masih dibicarakan, apa mereka berangkat dari rumah langsung atau dari satu tempat,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan cawabup dilakukan dengan merujuk pada rekomendasi dari partai pengusung yakni DPP Partai Golkar, DPP PAN dan DPP Hanura. Namun, rekomendasi dari Partai Nasdem yang diterima panlih wabup berasal dari pengurus tingkat daerah bukan dari pimpinan pusat partai pengusung.

Beberapa waktu setelah penetapan cawabup, Rabu (11/3), DPP Nasdem mengirimkan surat terkait dengan perbedaan nama rekomendasi. Salah satu poinnya menyatakan mengikuti suara mayoritas gabungan partai pengusung tanpa menyerahkan surat rekomendasi terbaru nama cawabup yang diusung.

Diketahui, pada ayat 3 Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 dinyatakan bahwa dalam mendaftarkan cabup dan wabup atau cawabup sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2, parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan.

Pertama, pimpinan pusat parpol pengusung diakui dan mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang hukum. Kedua. menyertakan keputusan parpol tingkat pusat tentang persetujuan dan dokumen persyaratan cabup dan cawabup atau cawabup bersangkutan serta menyertakan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat daerah.(pra)