RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bekasi.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman menyampaikan, baru hari ini (kemarin, Red) bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang merumahkan pegawai.
Pria yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, tidak seluruhnya pegawai dirumahkan. Melainkan, nantinya ada skema kerja, yakni para pegawai membawa pekerjaan ke rumah.
”Memang ada Surat Edarannya, namun tidak semua pegawai yang bekerja di rumah. Nantinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengaturnya seperti apa bentuk pekerjaan serta capaian kerja. Namun pada intinya, Pemkab Bekasi hanya ingin mengurangi perkumpalan orang atau menghindari keramaian. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 ini,” tutur Edo.
Ia menambahkan, untuk OPD pada dinas teknis pelayanan, diantaranya, seperti perizinanan, administrasi kependudukan, dan pajak daerah, tidak bisa bekerja di rumah atau diliburkan, sebab Pemkab tetap mengedepankan pelayanan.
”Memang sudah ada komitmen bersama untuk melawan Covid-19 ini. Akan tetapi untuk pelayanan publik tetap harus berjalan,” terang Edo.
Selain itu, tambah Edo, adanya wabah virus mematikan ini, pihaknya juga telah memberhentikan program pendidikan latihan (diklat) yang seharusnya dilaksanakan pada bulan ini.
”Kebetulan untuk diklat atau yang dikenal Pim IV dan Pim III, untuk sementara kami hentikan. Tujuannya adalah, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” pungkas Edo.
Untuk diketahui, Kemenpan-RB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah.
Surat ini memuat tentang kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau selama merebaknya kasus covid-19 dan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN.
Ada beberapa poin yang dimuat dalam surat edaran ini. Salah satunya terkait dengan penyesuaian sistem kerja, di mana ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah dan memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Meski mengizinkan ASN bekerja di rumah, tetapi Kemenpan-RB memastikan ini bukan berarti libur. (and)