Berita Bekasi Nomor Satu

Maksimal Tujuh Orang

Pilkades
SILATURAHMI: Panitia Pilkades Mangunjaya saat melakukan kunjungan ke rumah balon kades Jayadi Said, Rabu (18/3). Mereka mengantar undangan sekaligus memberitahu tata tertib pelaksanaan penetapan cawabup dan pengundian. IST/RADAR BEKASI
Pilkades
SILATURAHMI: Panitia Pilkades Mangunjaya saat melakukan kunjungan ke rumah balon kades Jayadi Said, Rabu (18/3). Mereka mengantar undangan sekaligus memberitahu tata tertib pelaksanaan penetapan cawabup dan pengundian. IST/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Setiap bakal calon kepala desa (kades) hanya dapat membawa tujuh orang dalam penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) Mangunjaya yang dihelat Jumat (20/3).

Sekretaris Panitia Pilkades Desa Mangunjaya, Ahmed Effendi mengatakan, pihaknya telah mengantar undangan ke masing-masing balon kades.

”Sesuai jadwal tahapan kan tanggal 20 Maret 2020, kita adakan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut. Jadi, kita datang untuk kasih undangan, sekalian silahturahmi dan penyampaian tata tertib acara besok berkenaan dengan arahan pak Bupati terkait pencegahan virus Corona,” kata Ahmed dihubungi Radar Bekasi, Rabu (18/3).

Berkaitan dengan tata tertib itu, kata Ahmed, panitia meminta kepada balon kades agar tidak melakukan pengerahan massa guna menindaklanjuti arahan dari bupati khususnya kepada bakal calon.

”Sesuai hasil rapat kami, jadi yang diijinkan datang acara besok hanya lima orang saksi, ditambah bakal calon dan istri. Pokoknya total hanya tujuh orang,” ungkapnya.

Dia pun memastikan, balon kades yang ada di wilayah setempat telah setuju dengan hal tersebut. ”Insyaallah, mudah-mudahan dari pqra bakal calon mengerti dan bisa mematuhi tata tertib tersebut,” tandasnya. (mhf)