RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini belum menentukan sikap hasil dari Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabu) Bekasi. Pasalnya, hasil dari pilwabup tersebut belum diserahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
”Kalau lihat perkembangan terakhir kita belum bisa menanggapi saat ini, karena belum formal laporan dari ketua DPRD ke Gubernur tentang proses pemilihan. Nanti kita pelajari dan tentukan terlebih dulu kalau sudah sampai ke Gubernur,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dia menegaskan, penetapan pengesahan pelantikan ada di Kemendagri. Namun, menurut undang-undang Kemendagri akan memerintahkan ke Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
”Gubernur itu punya dua kewenangan dalam hal ini, pertama sebagai kepala daerah otonom, dia punya urusan sendiri. Kedua Gubernur sebagai otoris pemerintah pusat. Salah satu kewenangannya melantik kepala daerah. Jadi walaupun diserahkan ke Kemendagri, pasti akan dikembali kan ke Pemprov,” jelasnya.
Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila menilai, proses Pilwabup seakan bupati dikawin kan secara paksa oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Padahal kata dia, hal tersebut tidak akan efektif dalam menjalankan roda pemerintahan, mengingat bupati dan wakil bupati tidak ada kemistri.
Menurutnya, apabila hal tersebut tetap dipaksa kan, Ahmad Marjuki menjadi wakil bupati. Dirinya menyakini, bupati tidak akan memberikan kewenangan kepada wakilnya. Pasalnya di undang-undang pemerintahan daerah tetap kewenangan ada di bupati.
Adi juga menduga, anggota DPRD ingin cepat-cepat melempar bola panas dalam proses Pilwabup ini, sehingga mereka (DPRD) mempercepat proses pemilihan walaupun secara aturan masih belum sesuai. Bahkan Pemprov sempat meminta proses pemilihan dibatalkan.
Setelah ini bola panas tersebut akan jatuh ke Gubernur yang akan diantarkan melalui bupati. Namun misalkan bupati memang menolak hasil pemilihan itu bisa saja tidak diserahkan ke Gubernur. Akan tetapi dprd tentu bisa berkirim langsung ke Provinsi tanpa melalui bupati.
”Kalau bupati enggak mau meneruskan, ia udah biarin saja, karena yang berkepentingan dewan sama calon yang menang. Paling dia berkirim surat ke provinsi tanpa melalui bupati,” bebernya.
Dia menduga tidak akan direkomendasikan hasil pemilihan tersebut oleh Pemprov. Hanya saja dia menegaskan, DPRD tidak akan mempersoalkan walaupun harus diulang.
”Misalkan Gubernur mengatakan ini tidak bisa dilanjutkan, harus diulang. Dewan mah enak lagi, berarti anggarannya nambah lagi. Karena buat DPRD yang penting hari ini bola panas bukan di dia (DPRD) lagi. Kalau menurut saya mestinya di kembalikan ke aturan yang ada,” sambungnya. (pra)