Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamen Aniaya Rekannya hingga Tewas

UNGKAP KASUS: Dua tersangka Nur dan Herlin diamankan polisi usai membunuh rekannya sesama pengamen saat ungkap kasus di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (19/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
UNGKAP KASUS: Dua tersangka Nur dan Herlin diamankan polisi usai membunuh rekannya sesama pengamen saat ungkap kasus di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (19/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Karena terbakar api cemburu, tiga pengamen perempuan nekat menganiaya teman perempuan yang juga sama-sama pengamen hingga meninggal. Nahasnya, korban yang diketahui berinisial DK tersebut masih berstatus dibawah umur. Tersangka seketika naik pitam saat memperoleh informasi dari rekannya yang lain, bahwa kekasihnya pergi bersama DK.

Lepas mendengar kabar yang menyayat hatinya, tersangka Nur (18) bersama dua rekannya, Herlin (23) dan NDA yang masih dalam pengejaran polisi mendatangi korban. Penganiayaan tersebut terjadi dibawah kolong jembatan lampu merah (TL) Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ketiga tersangka mendatangi dan melabrak korban, cekcok terjadi, tersangka NDA menarik baju korban. Melihat korban melakukan perlawanan, kedua tersangka lainnya yakni Nur dan Herlin memukuli korban dengan tangan kosong hingga tak berdaya.

Setelahnya korban diminta kembali duduk, tak ada rasa belas kasihan, ketiganya kembali memukuli korban. Kali ini tidak menggunakan tangan kosong, melainkan menggunakan batu dan potongan kayu.

Korban dipukuli dengan kayu dan potongan kayu di bagian dada, wajah, dan punggung, hingga korban jatuh terlentang tak berdaya. Melihat korban tak berdaya, ketiga tersangka meninggalkan korban dilokasi kejadian, dan berniat untuk melarikan diri. Namun, keberadan tersangka akhirnya diketahui polisi dan ditemukan di sebuah warnet di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.

”Penangkapan tanggal 13 Maret kita tangkap di Kayuringin. Semuanya pengamen, korban juga, dan mereka saling kenal,” terang Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo, Kamis (19/3).

Korban yang saat itu dalam keadaan tak berdaya dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, setelah mendapatkan perawatan medis selama 11 hari, korban menghembuskan nafas terakhir pada 15 Februari 2020.

Kedua tersangka yang diamankan diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dan Cakung Jakarta Timur. Sehari-harinya baik tersangka maupun korban hidup di jalanan sebagai pengamen.

”Jakarta-Bekasi mereka ngamen, dan juga tau korban sudah dirumah sakit dan ditangani oleh kepolisian, jadi mereka kabur, kita cari sampai ke Karawang,” lanjut Sutoyo.

Nur mengaku baru mengenal korban dua hari sebelum kejadian, ia terbakar emosi saat menerima kabar teman yang baru dikenalnya pergi bersama pacarnya yang telah menjalani hubungan selama delapan tahun.

”Cowo saya, delapan tahun (pacaran). Nggak tau (benar atau tidak selingkuh) tau dari teman,” katanya tertunduk.

Ia mengaku menyesali perbuatannya, dalam peristiwa tersebut ia mengaku hanya memukul korban satu kali.

Akibat perbuatannya, Nur bersama kedua rekannya, terancam hukuman pidana karena telah melanggar pasal 80 ayat tiga undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat satu dan dua dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin