RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran Virus Corona. Salah satunya menutup tempat hiburan mulai hari ini hingga sebelas hari kedepan. Penutupan sementara tempat hiburan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443/2137/Parbud.Par, Kamis (19/3) kemarin.
”Pemerintah Kota Bekasi juga meminta kepada seluruh rumah makan yang sekarang ini masih melakukan kegiatan untuk dikurangi,” tegas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (19/3).
Tempat hiburan yang ditutup mulai dari klab malam hingga balai pertemuan yang ada di Kota Bekasi, penutupan ini disebut oleh Rahmat dilakukan hingga situasi dan kondisi terkendali. Penutupan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran Covid-19, yang angka kenaikan kasusnya dinilai signifikan.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Siaga Covid-19 pemerintah Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada setiap pengusaha tempat hiburan sebagaimana yang terdapat dalam surat edaran jika masih membandel. Bahkan, izin operasionalnya akan dievaluasi bila kedapatan.
Beberapa langkah yang mulai dilakukan yakni imbauan untuk melaksanakan salat Jumat bagi warga yang dibayarkan positif dan wilayah setempat, juga mengurangi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan orang banyak, seperti resepsi pernikahan.”Ya izin operasionalnya akan kita evaluasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan melakukan razia lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang membandel, guna memastikan semua mengikuti ketetapan kebijakan pemerintah. Selain itu kegiatan yang melibatkan orang banyak, atau izin keramaian juga telah dikurangi oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Jika ditemukan tempat hiburan yang masih membandel, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Ya tentunya satu persatu kita cek, dan dipastikan seluruhnya mengikuti kebijakan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko.
Selain pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak Peraturan Daerah juga akan ikut menyisir THM atau tempat lainnya yang termasuk dalam surat edaran untuk tidak beroperasi. Tim segera dibentuk untuk mengawal kebijakan dalam situasi siaga ini.”Nanti ada tim, saya akan turun,” tukas Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. (Sur)