Berita Bekasi Nomor Satu

Eka dan Tuti Belum Tentukan Langkah

Pilwabup
ILUSTRASI : Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Wakil Bupati Bekasi, Mustakim menunjukan kotak suara yang kosong saat paripurna pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Marjuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.ARIESANT/RADAR BEKASI
Pilwabup
ILUSTRASI : Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Wakil Bupati Bekasi, Mustakim menunjukan kotak suara yang kosong saat paripurna pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Marjuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.ARIESANT/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja serta Calon Wakil Bupati Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin belum menentukan langkah lanjutan terkait pemilihan wakil bupati (Pilwabup) yang dihelat pada Rabu (18/5) lalu.

Eka tidak mau bicara banyak saat ditanya mengenai pelaksanaan Pilwabup. Dia menegaskan, dalam persoalan ini dirinya sudah berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat tertanggal 17 Maret (satu hari sebelum pemilihan).

“Terkait Pilwabup, tanggal 17 Maret saya sudah mengirimkan surat ke Pemprov sebagai laporan. Saya tidak mau komentar kemana-mana dulu,” ujarnya, Jumat (20/3).

Menurutnya, dia tidak hadir dalam pelaksanaan pilwabup sudah tertera di dalam surat yang dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat. “Ada di isi surat tersebut alasan saya tidak hadir,” tukasnya.

Di dalam surat nomor 132/1346 – Bakesbangpol, Eka memaparkan masih ada lima nama cawabup yang mendapatkan rekomendasi dari partai koalisi yang diterima dirinya. Seperti Tuti Nurcholifah Yasin, Muhammad Amin Fauzi, Moch Dahim Arisi, Rohim Mintrareja, dan Ahmad Marjuki. Sehingga bupati meminta pertimbangan Panlih untuk menggelar pemilihan.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin, Ahmad Budiarta. Pihaknya sedang berkomunikasi dengan DPP Partai Golkar untuk meminta arahan langkah apa yang diambil pasca pilwabup.

“Langkah selanjutnya kita berkomunikasi dulu dengan partai. Karena surat rekomendasinya diabaikan oleh panlih. Apakah melakukan langkah-langkah hukum atau seperti apa, tentu butuh kordinasi dulu dengan partai,” ujarnya saat dimintai keterangan perihal Pilwabup, Rabu (18/3).

Dia menyatakan, ketidakhadiran Tuti karena mengikuti perintah DPP Partai Golkar. “Kita tidak hadir karena menganggap itu tidak benar, karena menganggap partai Golkar sudah punya rekomendasi baru. Jadi partai Golkar wajar taat kepada perintah partai, mengamankan perintah partai. Kalau misalkan fraksi hadir berarti salah, tidak taat perintah partai,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, Tuti juga merasa belum pernah diminta oleh Panitia Pemilihan (Panlih) wabup DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Sehingga, itu yang melatarbelakangi dirinya belum menyerahkan dokumen persyaratan.

Padahal, dia menegaskan, sesuai Pasal 42 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 mengenai dokumen persyaratan cawabup harus dilengkapi terlebih dulu sebelum ditetapkan.

“Tidak pernah diminta sama panlih mengenai dokumen persyaratan sebagai calon wakil bupati. Tapi kok ujug-ujug telah ditetapkan,” tuturnya. (pra)