Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penimbun Hand Sanitizer Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ditengah wabah virus Corona (Covid-19), dua pria ditangkap Jajaran Unit I dan III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi lantaran nekat menimbun barang kesehatan hand sanitizer, kemarin.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni HE dan YU. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, antara lain di Perumahan Taman Sriwijaya yang ada di kawasan Lippo Cikarang dan Perumahan Oakwood, di Jalan Alam Permai, Cikarang Selatan.

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada produsen hand sanitizer tanpa ijin edar, dan menyimpan bahan pokok dengan jumlah banyak di salah satu rumah yang berada di Perumahan Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang.

“Di TKP kami amankan pelaku atas nama HE. Dia memproduksi sendiri, dan menimbunnya,” kata Arlon lewat press realese yang diterima Radar Bekasi, Minggu (5/4).

Berdasarkan hasil keterangannya, lanjut Arlon, pihaknya pun mendapat informasi kalau barang-barang yang ditemukan di dalam rumahnya itu berasal dari seseorang berinisial YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

“Dari informasi itu, kami pun dapat menangkap YU di rumahnya. Kemudian, guna penyelidikan lebih lanjut keduanya pun kita amankan ke Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Arlon memaparkan, dari dua penangkapan pelaku itu sejumlah barang bukti pun berhasil disita. Diantaranya, dari tangan HE disita barang bukti berupa satu dus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen besar berisikan cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lain-lain.

Adapun dari tangan YU, pihaknya berhasil menyita 200 jerigen hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, satu kantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.

Kini atas perbuatannya, keduanya pun telah melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Alat Edar Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjaca. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin