Radarbekasi.id – Kelurahan Jatirangga menyusun rencana aksi dan pedoman pencegahan dan penanggulangan covid-19 di wilayah setempat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi virus tersebut.
“Penyusunan atau pedoman yang saya buat bertujuan untuk seluruh masyarakat di Jatirangga, Saya berharap pedoman ini dapat berjalan dengan baik serta menjadi acuan dalam kegiatan kesiapsiagaan dalam memutus mata rantai Covid-19,” kata Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, Minggu (4/4).
Dia memaparkan, aksi yang dilakukan pihaknya terbagi dalam tiga bagian. Yakni deteksi dini, pencegahan dan penanggulangan.
Pihaknya membentuk RW Siaga, menyusun langkah penanganan warga ODP dan PDP, panduan penyemprotan disinfektan hingga pemulasan jenazah. “Semuanya yang terlibat, masyarakat, pemerintah, dinas kesehatan, TNI, Polri, ketua RW, dan lainnya,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, pedoman ini disusu berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kemudian, undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Wali Kota Bekasi dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi.
“Karena kita libatkan semua unsur agar cepat tanggap melakukan penanganan, sehingga dengan pedoman ini wilayah saya bisa melakukan antisipasi dengan bener dan berjalan lancar. Pedoman tersebut sedang saya jalankan saat ini,” ungkapnya. (pay)