BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID– Lima wilayah di Provinsi Jawa Barat sudah diajukan Gubernur Jawa Barat ke Menteri Kesehatan agar dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelimanya, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Pengajuan PSBB itu dilayangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Menteri Kesehatan lewat surat bernomor 443/1852/HUKHAM tentang Permohonan Penetapan PSBB di Wilayah Bodebek yang ditandatangani Kamis 9 April 2020.
Informasinya, Kota Bekasi dan Kota Depok disebut-sebut sudah melengkapi persyaratan PSBB. Sedangkan tiga wilayah lainnya dinilai belum lengkap persyaratannya.
Keputusan dari Menteri Kesehatan diperkirakan baru akan terbit pekan depan. Wali Kota Bekasi sendiri memprediksi persetujuan PSBB itu akan keluar untuk Kota Bekasi pada Rabu 15 April mendatang.
“Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya. Kan 24 jam diproses. Ya Rabu lah. Makanya kita lagi siapkan langkah-langkahnya,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (10/4).
Saat ini pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan langkah yang harus diambil jika PSBB disetujui oleh Kemenkes, diantaranya menyiapkan data warga yang berhak menerima bantuan dampak dari situasi ini. (sur)