BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi baru akan dimulai pada Rabu (15/4/2020). Tapi, aparat sudah berjaga-jaga di perbatasan Kota Bekasi-DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengungkapkan ada 32 titik akses perbatasan yang dijaga petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
” Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB pada Rabu nanti,” imbuh Dadang.
Adapun titik perbatasan yang akan dijaga oleh petugas meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti Terminal Bus dan Stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan.
“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, Akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” jelas Dadang.
Nantinya, lanjut Dadang menjelaskan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.
Pengendara akan dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik. (rbs)