Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Didesak Tuntaskan Kasus Pembangunan SMPN 3

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi) kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, karena dinilai lamban dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung SMPN 3 Karang Bahagia.

“Kami sebenarnya ingin melakukan aksi unjuk rasa, tapi karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga kami urungkan. Sehingga kami melakukan audiensi dengan pihak Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar Demisioner Ketua BEM STAI Nur ElGhazi, Ahmad Bayhaqi kepada Radar Bekasi, Jumat (10/4).

Pihaknya menilai, pengungkapan kasus adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan SMPN 3 terkesan lamban untuk menentukan para pelaku sebagai tersangka. Apalagi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kurang lebih Rp 13 miliar. Namun jika dilihat kondisi bangunan, sangat tidak relevan.

Oleh sebab itu, kata Ahmad, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus yang melibatkan pihak swasta sebagai pemborong (kontraktor) pembangunan sekolah itu.

Namun dirinya merasa heran, karena pihak Kejari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan audit terkait, apakah ada kerugian negara?

“Dari informasi yang kami dapat, pihak Kejari meminta bantuan kepada pemerintah daerah melalui inspektorat untuk melakukan audit,” beber Ahmad.

Menurut dia, seharusnya Kejari yang punya kewenangan dan bisa bekerja secara profesional dalam melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu mengklaim, hingga saat ini pihaknya terus bekerja untuk mengungkap laporan pembangunan SMPN 3 Karangbahagia.

“Kami masih terus bekerja. Memang kami meminta inspektorat melakukan audit, jika memang ada penghitungan yang dapat merugikan keuangan negara, maka akan diproses dan dilakukan penyidikan. Jadi, saat ini kami menunggu hasil audit dari inspektorat,” ucap Mahayu saat menghadiri rapat koordinasi penangananan Covid-19, belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai dugaan kasus korupsi pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan secara terbuka. Tapi proses terus berjalan,” tutur wanita yang akrab disapa Mahayu ini.

Ia menjelaskan, walaupun sudah banyak yang dimintai keterangan, tapi hingga saat ini pihaknya belum bisa memutuskan kasus tersebut. Apakah dapat dilanjutkan ketahap penyidikan dari tahap penyelidikan.

“Kami belum bisa tentukan, sebab masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan ada juga beberapa pihak yang dipanggil untuk diperiksa, tapi belum semua-nya memenuhi panggilan,” bebernya.

Mahayu mengklaim, sudah ada sejumlah orang yang dipanggil untuk diperiksa, diantaranya, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan juga pemborong USB SMPN 3 tersebut. Meski demikian, Mahayu, tidak berkenan memberikan informasi siapa saja yang belum memenuhi panggilan.

Sementara itu, Demisioner Ketua BEM STAI Nur Elghazi, Ahmad Bayhaqi menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMN 3 Karang Bahagia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan harapan, agar ada perhatian terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bekasi.

“Kami harap dengan adanya laporan ke Kejagung, bisa memberikan intervensi, agar Kejari Kabupaten Bekasi bekerja lebih maksimal. Sebab, kondisi bangunan sekolah tersebut sudah sangat tidak layak. Karena baru digunakan beberapa bulan saja, tapi sudah rusak,” terang Ahmad.

Kemudian, pihaknya juga akan berencana melaporkan Kejari Kabupaten Bekasi kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. (and) 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin