Berita Bekasi Nomor Satu

Pengawasan Diperketat

ILUSTRASI: Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di jalan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur. Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait PSBB. Foto: Raiza Septianto
BERHENTIKAN PENGENDARA : Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di jalan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur. Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pengawasan di 30 titik di wilayah perbatasan Kota Bekasi saat pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/4) mendatang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengabulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi. Melalui surat keputusan nomor HK.O1.07/MENKES/248/2O2O tentang penerapan PSBB di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, PSBB dimulai pada rabu (15/4) dini hari.

Sederet persiapan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, mulai data penerima bantuan, hingga dasar hukum PSBB. Di wilayah perbatasan, ada 30 titik pemeriksaan atau Check Point oleh petugas.

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari, tanggal 15 April, selama empat belas hari. Setelah empat belas hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” terang Ridwan Kamil dalam konferensi pers nya, Minggu (12/4).

Selama PSBB, pihaknya akan melakukan tes masif secara intensif sesuai target, sebanyak 300 ribu. Lima wilayah tersebut, dua diantaranya adalah wilayah Kabupaten. Kota Bekasi dan dua kota lainnya melaksanakan PSBB secara maksimal, dua kabupaten lainnya menerapkan PSBB secara maksimal pada wilayah kecamatan yang dinilai sebagai zona merah.

Warga yang terdampak Covid-19 di wilayah Jawa Barat dibagi kedalam dua golongan, pertama adalah Kepala Keluarg (KK) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), kedua adalah KK diluar DTKS, keluarga rawan miskin dalam situasi ini.

Untuk KK yang telah terdata di dalam DTKS, mendapat bantuan dari pemerintah pusat, berasal dari beberapa kementrian yang menjalankan program. Sedangkan untuk KK di luar DTKS, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni KK yang memiliki dokumen kependudukan atau KTP di wilayah Bodebek, dan perantau.

Mereka akan diberikan bantuan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan kota atau kabupaten Bodebek. Bantuan yang akan diterima oleh ratusan ribu KK di Kota Bekasi berasal dari beberapa program sosial.

“Bantuan di wilayah bodebek ini pintunya ada tujuh, pertama mereka akan dibantu oleh PKH, ini yang sudah rutin. Kedua, mereka akan dibantu oleh kartu sembako atau bantuan pangan non tunai, ini sudah rutin. Ketiga, mereka akan dibantu oleh kartu prakerja untuk yang pengangguran dan kena PHK. Keempat mereka akan dibantu oleh presiden lewat bansosnya, 600 ribu kali tiga bulan. Kelima, kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali dari dana desa, sampai 30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu keluarga miskin baru di desa. Yang keenam, baru dana sosial dari provinsi, yang 500 ribu kali empat bulan, itu sudah siap. Dan yang ketujuh, kalau masih kurang akan diberikan dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah,” jelas pria yang akrab disapa kang Emil tersebut.

Ia meminta kepada ketua RT dan RW untuk kembali mendata ulang warganya yang berhak menerima bantuan. Bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut akan datang pada hari Rabu dan Kamis, setelah PSBB diberlakukan. Sementara, informasi terkini, bantuan dari pemerintah pusat datang sepekan kemudian. Terkahir, meminta pemerintah daerah untuk membuat surat keputusan bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku telah menyusun Keputusan Wali Kota (Kepwal) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) merujuk pada keputusan Kemenkes tentang penetapan PSBB. Rahmat menyebut secara tehnis, pelaksanaan PSBB di wilayahnya sama persis dengan yang dilaksanakan di DKI Jakarta.”Kemarin 16 titik Check Point, sekarang jadi 30, karena ada yang ke rorotan, dari harapan indah ke sana (DKI Jakarta),” terang Rahmat.

Diakui, hingga Minggu siang kemarin, belum ada kejelasan mengenai bantuan yang akan diberikan oleh Kementrian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia mengusulkan 48 ribu KK mendapatkan bantuan, kabar terakhir hanya 27 ribu KK yang mendapatkan bantuan.

Selama belum ada kejelasan jumlah KK yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, pihaknya mengalokasikan sementara bantuan untuk KK diluar DTKS sebesar Rp200 ribu, sudah siap untuk diberikan begitu PSBB dilaksanakan. Total KK yang di data menerima bantuan sebanyak 240 ribu KK, dimana 130 ribu KK diantaranya diluar DTKS.

Dirinya mengklaim Kota Bekasi sudah siap untuk melaksanakan PSBB, Rahmat berharap dilaksanakan bersamaan dengan empat wilayah lainnya di Bodebek. Titik pemeriksaan di perbatasan dilakukan selain di jalan Nasional.

“Kita sudah siap, tapi kan enaknya itu bareng-bareng dengan Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Depok,” lanjut Rahmat.

Sementara itu, satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi memastikan tidak ada pemberlakuan tilang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, para pengendara tetap diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas seperti menggunakan helm dan sebagainya.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, dengan situasi atau kondisi seperti sekarang. Dimana perekonomian sedang tidak baik, pemberlakuan tilang dirasa kurang bijak. Sehingga selama penyebaran virus korona (covid-19) masih merebak di Kabupaten Bekasi, tidak ada pemberlakuan tilang.

“Untuk sementara tidak kita gunakan, masih persuasif dulu, nanti kita menunggu perintah dari Polda. Misalkan kita tilang, kurang bijak juga, mengingat situasi ekonomi kurang baik,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (12/04).

Namun Rachmat menegaskan, walaupun tidak ada pemberlakuan tilang para pengendara harus tetap mematuhi aturan lalu lintas, dengan menggunakan helm dan lainnya. Pasalnya, pihaknya akan tetap memberhentikan para pengendara apabila terlihat melanggar aturan lalu lintas.

“Kalau ada pelanggaran yang kita lihat akan diberhentikan. Tapi tidak kita tilang, hanya memberikan himbauan saja. Saya berharap walaupun tidak memberlakukan penilangan pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Dalam penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, akan ada beberapa titik yang akan dilakukan penjagaan mulai dari perbatasan dengan Kota Bekasi, kemudian batas dengan Kerawang, terminal akan ada pos-pos dan pintu masuk ke Kabupaten Bekasi yang melalui jalan tol akan dijaga.

“Nanti akan ada penjagaan diperbatasan wilayah, termasuk disetiap pintu tol masuk ke Kabupaten Bekasi itu kita jaga, seperti di tol Cibatu, Cikarang Pusat, Cibitung, dan Tambun Selatan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam penjagaan tersebut para petugas akan melakukan pengecekan terhadap mobil yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi. Misalkan mobil tersebut tidak sesuai dengan peraturan Psbb akan diminta balik kanan untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Psbb.

“Jadi kalau ada mobil yang isi penumpangnya lebih dari 50 persen dan tidak memakai masker, akan kita pulangkan atau tidak boleh masuk ke Bekasi, sebelum melengkapi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Psbb,” ucapnya.

Masih Rachmat, aturan tersebut tidak berlaku untuk mobil yang membawa sembako, gas, air mineral, sayuran, dan kebutuhan lainnya, karena tidak ada larangan. Artinya diperbolehkan masuk tanpa dikenakan ketentuan PSBB, karena itu terkecualikan.

Dia memastikan, satu titik akan dijaga lima personil gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub. Namun dirinya belum bisa memastikan penjagaan tersebut akan dimulai kapan. “Ini dimulai kalau enggak Rabu berarti Kamis. Kita menunggu surat keputusan dari Gubernur dan Bupati dulu,” tandasnya. (sur/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin