Berita Bekasi Nomor Satu

Bansos PSBB 5 Wilayah Jabar Harus Tepat Sasaran

Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS Nur Supriyanto.

BEKASI, RADARBEKASI.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kota-Kab Bekasi, Kota-Kab Bogor dan Kota Depok diterima Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (11/4/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun telah memerintahkan lima wilayah tersebut untuk melaksanakan aturan PSBB mulai Rabu (15/4/2020) besok.

Penerapan PSBB menjadi salah satu kunci perang melawan Covid-19 yang diatur Pemerintah melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pelaksanaan PSBB lima wilayah di Jawa Barat ini mendapat respon positif dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Nur Supriyanto.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini, PSBB sebuah pilihan dalam upaya pencegahan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas lagi. Untuk keberhasilannya, dituntut peran semua pihak agar tujuan awal PSBB itu berhasil.

’’Saya berharap pemerintah lebih pro aktif dalam mengantisipasi dampak kebijakan PSBB ini, terutama bagi masyarakat pekerja harian yang terdampak langsung,’’ ungkap Nur Supriyanto saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (14/4/2020).

Pemberian bansos dari pemerintah pusat, propinsi dan kota/kab, sambung dia, harus dipastikan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

’’Jangan sampai hal ini malah menimbulkan kegaduhan baru, bahkan mungkin terjadi pengumpulan massa saat distribusi nanti. Pemerintah kota dan kab yang melaksanakan PSBB harus betul-betul cermat melihat situasi ini,’’ tandas anggota dewan dari Dapil Kota Bekasi-Kota Depok ini. (zar)