Berita Bekasi Nomor Satu

Disdukcapil Layani Pembuatan e-KTP lewat Aplikasi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi akan melayani pembuatan e-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lain-nya melalui aplikasi daring (online)

Kebijakan ini diambil, guna meminimalkan interaksi dengan warga sebagai langkah memutus potensi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Bekasi.

“Sejak wabah Covid-19 merebak di Kabupaten Bekasi,  kami mengambil kebijakan untuk tidak melakukan layanan tatap muka langsung dengan masyarakat, dan sebagai gantinya, kami membuka layanan melalui aplikasi, termasuk layanan konsultasi, aduan untuk penertiban dokumen, tidak perlu datang ke kantor, cukup menghubungi kami di layanan aduan dan sosial media,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, Senin (13/4).

Sementara untuk pengambilan, kata Hudaya baru datang ke kantor langsung. Itu pun dengan Standar Operasional (SOP) yang sudah ditentukan.

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, sudah tidak ada lagi pelayanan langsung di kantor kecamatan maupun di Disdukcapil. Namun jika ada urusan mendesak, pihaknya akan berushaa melayani.

“Misal-nya ada anak-anak yang masuk rumah sakit dan butuh surat dari Disdukcapil dan sebagainya, sedangkan namanya belum masuk Kartu Keluarga (KK), kami akan berusaha melayani,” janji Hudaya.

Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi ini mengakui, sebelum ada wabah Covid-19, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan bisa mencapai 300 hingga 500 orang perhari.

“Jadi, untuk saat ini kami hanya melayani secara langsung yang mendesak saja. Apalagi dengan adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” terang Hudaya.

Dia memastikan, dalam mengurus dokumen melalui aplikasi maupun langsung, tidak ada bedanya. Artinya, satu hari bisa jadi, mengingat ketersedian blangko untuk di Kabupaten Bekasi terbilang mencukupi. “Persedian blangko cukup. Alhamdulilah enggak pernah kurang blangko, tinggal cetak di kecamatan,” tegasnya.

Sementara untuk program pengantaran e-KTP melalui pos, tambah Hudaya, masih dalam proses. Pasalnya, untuk e-KTP yang akan diantar melalui pos jumlahnya mencapai 130 ribu. Sehingga, untuk yang bikin baru, lebih baik mengambil langsung, jangan menunggu diantar melalui pos.

“Untuk yang diantar lewat pos itu e-KTP yang sudah kami cetak sebanyak 130 ribu. Tapi kalau sekarang, jika ada yang mau bikin baru, harus sabar menunggu yang 130 ribu selesai dulu, karena kantor pos sudah siap mengantar,” tandas Hudaya. (pra/)