BEKASI, RADARBEKASI.ID – Kasus 16 tahanan lepas di Polsek Bekasi Kota dalam kondisi pandemi Covid-19, Minggu (12/4) siang, hingga kini tak kunjung ada keterangan resmi dari kepolisian.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, kasus ini harus bisa segera diselesaikan polisi. Alasannya, mereka punya kewajiban menangkap lagi tahanan yang masih lepas tersebut.
Polisi, sambung Poengki, juga harus melakukan pemeriksaan pada nggota yang saat itu sedang bertugas jaga di ruang tahanan dan jaga di Polsek.
“Mereka yang tanggungjawab atas kejadian itu, maka pemeriksaan ke mereka harus dilakukan intensif,” kata Poengky saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (14/4).
Poengky menyebut, setelah proses pemeriksaan terhadap para petugas jaga, Kapolsek juga harus diperiksa selaku pimpinan di Polsek. Adapun terkait sanksi kepada petugas jaga atau Kapolsek tergantung, dari hasil pemeriksaan.
“Untuk sanksi diihat dulu dari hasil pemeriksaan terhadap petugas jaga yang bertanggungjawab dulu mas, termasuk untuk sanksi pencopotan jabatan Kapolsek tergantung dari pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, terkait sikap aparat kepolisian yang terkesan menolak untuk memberikan penjelasan soal kasus tersebut. Poengky berharap, polisi transparan dan membuka informasi ke publik dengan memberi penjelasan dalam masalah ini.
“Ya ini bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik, soal masalah tahanan ini, misalnya sangat perlu diketahui masyarakat,” imbuh Poengky.
Terkait kegiatan jemur tahanan yang menjadi awal peristiwa ini, Poengky, menyebut harus ada pengawasan yang lebih ketat jika kegiatan jemur tahanan ini masih dilakukan.
’’Pengawasannya harus lebih diperketat dan dilengkapi CCTV lebih canggih untuk memantau mereka,’’ tandasnya. (mhf)