Berita Bekasi Nomor Satu

18 Kecamatan Zona Merah

SOSIALISASI PSBB : Petugas kepolisan memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di Jalan Sultan Agung, Medan Satria Kota Bekasi, Selasa (14/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
SOSIALISASI PSBB : Petugas kepolisan memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di Jalan Sultan Agung, Medan Satria Kota Bekasi, Selasa (14/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bekasi dimulai hari ini hingga 14 hari kedepan. Wilayah yang masuk dalam zona merah sebaran kasus virus Corona (Covid-19) akan dimaksimalkan pelaksanaannya, mulai dari rapid test, pembatasan sosial dan pengawasannya.

Pemerintah Kota dan Kabupaten bekasi telah memetakan daftar wilayah kecamatan yang masuk kategori zona merah. Di Kota Bekasi, dari 12 kecamatan yang ada seluruhnya masuk dalam zona merah. Sedangkan di kabupaten Bekasi, dari 23 kecamatan hanya 6 kecamatan yang termasuk dalam zona merah. Enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa wilayah lain. Mulai dari pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan pendidikan, pemeriksaan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya, serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.

Untuk 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi, PSBB dilakukan secara minimum hingga sedang. ”Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan tersebut,” terang Alamsyah.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyebut, penyebaran virus Corona di Kota Bekasi hampir merata di 12 kecamatan yang ada. Setiap kecamatan sudah ada warga yang positif Covid-19. ”Terakhir kecamatan Pondok Melati, tapi tidak mustahil sama dengan kecamatan lainnya,” tegasnya.

Rahmat mengaku, pada hari pertama dan kedua pemberlakukan PSBB di Kota Bekasi, pihaknya masih memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Pada hari ke tiga, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seusai dengan ketentuan yang berlaku.

”Tindakan sesuai  UU 6 tahun 2018, Pasal 93 yakni penjara satu tahun dan  denda Rp100 juta,” tegasnya.

Dalam penerapan PSBB tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan sosial. Pendistribusian ini dilakukan secara berkala kepada 130 ribu Kepala Keluarga (KK) di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Beredar gambar stiker yang akan diberikan kepada setiap KK penerima bantuan selama pelaksanaan PSBB dari Pemerintah Kota Bekasi. Dalam stiker tersebut terdapat kalimat ‘kami adalah rumah tangga tidak mampu penerima bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19. Stiker itu berisi catatan untuk tidak dilepas, atau jika dilepas KK yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari daftar penerima Bansos.

Pemberian bantuan sosial untuk 130 ribu KK rencananya dilaksanakan dan ditarget selesai hari Minggu mendatang. Penyerahan bantuan hari pertama dilaksanakan untuk 30 persen dari 130 ribu KK yang terdata. Total anggaran bantuan yang tersedia untuk tahap pertama ini Rp 21 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, per KK ditaksir menerima bantuan sekira Rp 161 ribu dalam bentuk kebutuhan pokok.

“Ada di situ (termasuk pendatang), tapi saya tidak tahu jumlahnya. Ya hitungannya adalah warga menerima manfaat indikatornya. Kita juga mau ngasih lebeling, lebeling itu nanti kami menerima bantuan sosial keluarga tidak mampu. Ada stiker, nanti bisa di tunjukin,” jelas Rahmat Effendi saat dijumpai.

Distribusi bantuan diberikan langsung kepada KK penerima oleh petugas pamor di masing-masing RW, petugas dipastikan menggunakan alat pelindung (APD) lengkap.

Namun, saat pelaksanaan PSBB sudah tinggal menghitung jam, jumlah KK yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum kunjung menemui titik terang. Bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi ini diperuntukkan bagi KK yang terdata pada DTKS Kemensos. Karena tidak boleh dobel anggaran, maka sementara ini KK diluar dari DTKS yang dipastikan mendapat bantuan dari APBD Pemerintah Kota.

Bantuan yang diberikan oleh Kementerian sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberikan secara langsung kepada KK penerima, tidak melalui pemerintah kota. Sementara pengajuan bantuan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 48 ribu KK belum juga mendapat kepastian.

“Karena belum ada kepastian, kita gelontorkan terlebih dahulu di luar data DTKS (menggunakan APBD), kan tidak boleh duplikasi,” tambahnya.

Rahmat memperkirakan keadaan akan semakin parah jika situasi ini tidak segera berakhir, sampai di bulan Mei atau Juni mendatang. Pada situasi normal, pemerintah Kota Bekasi harus mencapai target penerimaan PAD sebesar Rp 8 miliar, sementara saat ini merosot tajam diangka Rp 500 sampai Rp 600 juta saja.

Tidak ada cara lain, selain berharap situasi pandemik ini segera berakhir, dan ekonomi kembali tumbuh. Tidak sejalan dengan harapan, perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Bekasi terus meningkat. Bahkan hanya sisa satu kecamatan yang tidak dinyatakan zona merah, yakni Kecamatan Pondok Melati, 12 lainnya sudah berstatus zona merah.

Pengamat Sosial yang juga dosen Institute Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin meminta kepada pemerintah untuk tidak melabeli penerima bantuan selama PSBB tersebut.

Ia menilai, seharusnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bukan dinamakan Bansos, melainkan dana kewajiban pemerintah terhadap warga korban bencana kemanusiaan. Istilah Bansos yang digunakan seolah-olah membuat pemerintah tidak memiliki kewajiban terhadap masyarakat terdampak.

Pemerintah pusat yang tidak dengan tegas melaksanakan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan menurunkan kewajiban pemerintah, terhadap tanggung jawab ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan karantina kesehatan.

“Masalahnya UU ini tidak dipakai. Pemerintah membuat skema baru dengan luaran PSBB, yang berarti derajat pertanggungan itu menurunkan kewajiban pemerintah. Sehingga muncullah turunan kebijakan akibat kondisi keuangan yang serba terbatas itu, yaitu Bantuan Sosial,” terangnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin