
RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota telah menyalurkan klaim senilai total Rp 151 miliar lebih sepanjang periode 1 Januari – 15 April 2020.
“Total klaim Rp 151.269.842.824 ini kami salurkan untuk empat program BP Jamsostek,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Mariansah, kepada Radar Bekasi, Kamis (16/4).
Rinciannya, Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah kasus 8.202 sebesar Rp 131.005.138.300, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus 1.363 sebesar Rp 12.528.367.424, Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah kasus 158 sebesar Rp 5.004.000.000, dan Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah kasus sebesar Rp 2.732.336.700. Mariansah menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 BP Jamsostek menerapkan sistem pelayanan tanpa kontak fisik untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang lebih luas.
“Pelayanan tanpa kontak fisik ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 dan insyaallah Peserta BP Jamsostek tetap dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT dapat dilakukan melalui antrian online pada web bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya peserta melanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan via email, jika telah selesai diverifikasi, maka petugas pelayanan BP Jamsostek akan menginformasikan status klaim melalui email/whatsapp/telepon.
Adapun pengajuan klaim JKK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimana berkas dikirim ke Kantor Cabang serta mengajukan laporan data perusahaan, klaim JHT, JKK, JKM, maupun JP. Untuk pengajuan klaim JKM dan JP, Ahli Waris datang langsung ke Kantor Cabang BP Jamsostek dengan memasukkan berkas ke dalam DropBox. Dokumen di dalam DropBox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut.
“Diharapkan dengan cara seperti ini, dapat meminimalisir risiko penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (oke)