Berita Bekasi Nomor Satu

Comuter Line Bodebek Dihentikan

ILUSTRASI: Sejumlah penumpang menaiki KRL Commut Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Rabu (15/4) lalu. Aturan PSBB kembali dievaluasi. Penumpang yang tidak punya surat tugas dilarang naik KRL Commuter Line.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
JAGA JARAK : Sejumlah penumpang menaiki KRL Commuterline menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Rabu (15/4). Hari pertama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif dini hari kemarin di wilayah Kota Bekasi, bersamaan dengan empat Kabupaten Kota lainnya di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok (Bodebek). Untuk mengefektifkan pelaksanaan PSBB yang telah berlangsung di Jabodebek ini, operasional kereta commuter line dihentikan lusa, menunggu satu wilayah lainnya menerapkan PSBB, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa lusa (18/4), kereta commuter line akan dihentikan operasionalnya.Pelaksanaan yang masih akan dievaluasi setelah dilakukan uji coba ini akan dilaksanakan setelah wilayah Tangerang Raya juga menerapkan PSBB, Sabtu (18/4) mendatang.

“Saya tadi rapat dengan PT KCI, dimungkinka akan coba dilakukan tanggal 18, pada saat PSBB dari Provinsi Banten berlaku. Dimana Tangerang Raya, per hari ini masih 2/3 yang PSBB. Di tanggal itu KCI akan dieksperimenkan (uji coba) dulu dan di evaluasi,” ungkap pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, Rabu (15/4) saat dijumpai di Kantor Pos Bekasi.

Ia juga meminta jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk membuat surat tilang khusus pelanggaran PSBB, surat ini disepakati dengan nama surat teguran.”Ini sudah saya koordinasikan dengan Polda metro, Polda Jabar, sehingga masyarakat yang melanggar itu tidak hanya diberikan teguran tapi dicatat oleh negara bahwa dia melanggar kira-kira begitu, sehingga nanti ada efek jera,” tambahnya.

Surat ini nantinya berisi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi hingga usurat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh pengemudi yang bersangkutan. Cara ini diketahui telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta. langkah ini utamanya untuk dilakukan di jalan-jalan perkotaan.

Emil memberikan atensi khusus kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk memperhatikan jalan-jalan kota, ini berdasarkan pantauannya di beberapa daerah yang sudah dikunjungi. Didapati jalan-jalan kota atau permukiman yang masih ramai, sementara situasi lengang nampak di jalan-jalan protokol dan jalan tol, volume disebut turun 50 persen.

Ujung dari pemberian surat teguran yang dimaksud ini, memungkinkan untuk petugas memberikan tindakan tegas, baik berupa pidana kurungan maupun pidana denda. Kebijakan ini diminta untuk bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.Beberapa waktu yang lalu, diketahui kepala daerah Bodebek mengusulkan untuk pemberhentian sementara operasional KRL.

Pemerinta Kota Bekasi bersama dengan kepolisian dan TNI diminta untuk bisa menindak tegas pengemudi yang melanggar ketentuan dalam PSBB yang telah disusun.

Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo menyebut di wilayah DKI Jakarta sudah diberlakukan surat teguran ini. Surat ini disebut efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB, dibuktikan tiga hari yang lalu, pelanggar yang didapati melanggar aturan mencapai angka 3.400 pelanggar, satu hati berikutnya mengalami penurunan diangka 2.100 pelanggar.

“Ya nanti kita lihatlah (sanksi jika didapati pelanggar yang kedapatan berulang kali), kita sejauh ini buat data dulu bertahap. Untuk Bekasi mulai besok kita siapkan blankonya,” ungkapnya.

Sambodo menegaskan teguran ini berbeda dengan tilang, tidak ada barang yang disita seperti STNK, SIM, dan lainnya. Melainkan hanya pencatatan yang dibuat dua rangkap bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan PSBB, satu diberikan kepada pengemudi, satu rangkap lainnya disimpan oleh petugas.

Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim menuturkan pihaknya belum bisa menindaklanjuti usulan tersebut. Karena kebijakan itu masih dalam pembahasan. Sehingga, saat ini KRL masih tetap beroperasi.

“Masih pembahasan semua stakeholder terkait. Selama masih dibahas, kami tetap operasi menyesuaikan dengan aturan-aturan PSBB seperti berlaku beberapa hari ini,” ujar Adli.

Adli menjelaskan bahwa pihaknya selama belum ada intruksi dari pemerintah untuk memberhentikan perjalanan sementara. Akan tetap menjalankan operasional KRL sesuai ketentuan PSBB.”Keputusannya dari pemerintah. Kami menjalankan saja keputusannya,” kata Adli.

Sementara itu, pada hari pertama penerapan PSBB di Kota Bekasi, penjagaan dilakukan di 31 titik salah satunya di pintu keluar Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Petugas sudah nampak di lokasi sekira pukul 15:30 WIB, penjagaan di puluhan titik tersebut dijadwalkan mulai dari pukul 06:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB.

Pantauan Radar Bekasi di pintu keluar tol Bekasi Barat, setiap kendaraan yang memasuki wilayah Kota Bekasi langsung diperiksa, mulai dari suhu tubuh, jumlah penumpang, hingga penggunaan masker. Petugas nampak beberapa kali meminta kendaraan diluar ketentuan physical distancing untuk merubah posisi duduk.

Sementara di Area Stasiun Bekasi, sekira pukul 07:00 WIB lokasi halaman stasiun hingga di dalam area peron nampak lengang, tidak nampak kepadatan penumpang di area tersebut. Hanya saja, kondisi sedikit terlihat ramai ketika penumpang turun atau naik ke atas gerbong kereta.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat meninjau stasiun membenarkan perjalanan KRL masih sama dengan hari biasanya. Tidak ada pengurangan dan pemberhentian pada hari pertama pelaksanaan PSBB kemarin.

Kepala daerah di wilayah Jabodetabek telah mengajukan dua skenario, pertama pemberhentian sementara operasional KRL, kedua pengurangan jadwal jadwal KRL.”Jadi permintaannya sama, apa yang disampaikan dengan Wakil Wali Kota Bogor,  permintaan pertama adalah pemberhentian skenario, kedua pengurangan jadwal kereta api,” jelas Tri.

Surat permohonan sudah diserahkan oleh sejumlah kepala daerah tersebut, ini disebut akan membuat efektif pelaksanaan PSBB. Tinggal mengontrol kendaraan umum, tentunya disesuaikan dengan kapasitas penumpang yang diperbolehkan, yakni 50 persen dari kapasitas penuh. (sur/det)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin