Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Mesti Ubah RKAS

RKAS
ILUSTRASI: Siswa SD mengerjakan tugas sekolah saat belajar jarak jauh di rumahnya kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sekolah di wilayah setempat mesti merubah RKAS agar bisa menggunakan dana BOS untuk beli kuota internet bagi guru dan siswa. Raiza Septianto Radar Bekasi
RKAS
ILUSTRASI: Siswa SD mengerjakan tugas sekolah saat belajar jarak jauh di rumahnya kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sekolah di wilayah setempat mesti merubah RKAS agar bisa menggunakan dana BOS untuk beli kuota internet bagi guru dan siswa. Raiza Septianto Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Sekolah di Kota Bekasi mesti merubah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (RKAS) untuk beli kuota internet bagi guru dan siswa guna mendukung kegiatan belajar mengajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Ketentuan itu berlaku mulai April 2020 hingga dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Taufik mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan seluruh satuan pendidikan agar merubah RKAS. Dengan demikian, dana BOS dapat digunakan untuk subsidi kuota internet bagi guru dan siswa.

“Saat ini sedang proses asistensi, jadi kita himbau agar satuan tingkat pendidikan bisa merubah RKAS, sehingga bisa langsung dipergunakan untuk pembelian kuota siswa dan guru sebagai penunjang sistem pembelajaran dari rumah,” ujar Taufik kepada Radar Bekasi, Rabu (15/4).

Lebih lanjut Taufik menegaskan, dana BOS bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah termasuk kuota internet sepanjang sesuai dengan dengan RKAS.
“Sepanjang sudah dimasukan ke dalam RKAS, sudah bisa digunakan dan penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah masing-masing,” tegasnya.

Sementara, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jatiasih Misan mengatakan, SD di wilayahnya belum menggunakan dana BOS untuk beli kuota internet. Pasalnya, saat ini masih proses asistensi RKAS.

“Kita semua masih proses asistensi RKAS,” ujar Misan.

Menurutnya, setelah RKAS diubah selanjutnya diajukan ke Disdik untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, pihaknya akan menggunakan dana BOS untuk beli kuota internet.

“Tentunya membutuhkan ACC dari pihak Disdik dulu untuk penggunaan dana bantuan tersebut. Jika sudah rampung dan mendapatkan ACC, mungkin akan kami segera gunakan dalam membantu kegiatan belajar dari rumah bagi siswa dan guru,” tuturnya.

Dikatakannya, RKAS merupakan pedoman penggunaan dana BOS. Pihaknya belum mau beli kuota internet sebelum RKAS perubahan disetujui oleh Kadisdik.

“Intinya kita akan mengikuti peraturan dan tidak akan gegabah, karena bagaimanapun kita harus mengacu kepada RKAS perubahan,” tukasnya. (dew)