Berita Bekasi Nomor Satu

Imbas Pandemi Covid-19, 150 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan Terancam Dirumahkan

LAYANI KONSUMEN: Pekerja di salah satu tenant pusat perbelanjaan melayani konsumen. Foto: Eko Iskandar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pekerja pusat perbelanjaan di Jawa Barat yang diperkirakan berjumlah sekitar 150 ribu orang terancam dirumahkan dampak dari penutupan sementara tempat mereka bekerja saat pandemi Covid-19. Ratusan ribu karyawan itu berasal dari 73 mall di Tanah Pasundan.

Industri pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dan berakibat pekerja terancam dirumahkan dan bahkan terpaksa sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat belum diketahui juga sampai kapan penutupan sementara pusat belanja berlangsung.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Arman Hermawan menyatakan bahwa hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara dan terus mengurangi aktifitas pelayanan. Hal itu mencakup pusat perbelanjaan modern maupun yang semi modern (trade center).

“Penutupan sementara ini dilakukan karena adanya himbauan maupun surat permintaan penutupan sementara pusat perbelanjaan dari Pemerintah baik di level Kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Provinsi demi menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Arman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).

Hal itu mengakibatkan sejumlah besar penyewa atau pedagang berkisar hampir 95 persen terpaksa berhenti membuka usahanya sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Masih ada sekitar 5 persen yang mencoba untuk bertahan membuka usaha diantaranya adalah kategori Supermarket, Food and Beverages, maupun Healthy/Pharmacy, dimana khusus untuk Food and Beverages sudah tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelanjaan online melalui Ojek Daring.

“Jika pandemi Corona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha layanan retail para penyewa atau pedagang akan semakin terpuruk hingga bangkrut,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa di setiap pusat perbelanjaan modern maupun semi modern se Jawa Barat juga banyak terdapat pengusaha kecil yang diakomodir oleh masing masing pusat perbelanjaan. Mereka inilah yang paling pertama akan merasakan dampaknya mengingat keterbatasan kapital maupun sistem pelayanannya.

“Kami berharap pemerintah memberikan insentif bagi industri tersebut karena jumlah karyawan yang menggantungkan hidupnya setiap hari di industri retail pusat perbelanjaan di Jawa Barat angkanya cukup besar mencapai sedikitnya 150 ribu orang. Angka tersebut belum termasuk stake holder lainnya seperti misalnya pengemudi ojek daring yang merupakan mitra dalam pelayanan pembelian secara online,” tuturnya.

Dukungan pemerintah baik dari pusat maupun daerah lewat dana bantuan sosial bagi karyawan terdampak juga sangat dibutuhkan. Mulai April ini, banyak anggota APPBI Jawa Barat dan para penyewa atau pedagang yang sudah menyatakan tidak sanggup membayar sewa, biaya operasional selama penutupan sementara dan gaji karyawan karena mereka tidak mempunyai pendapatan apapun sebagai imbas penutupan tokonya.

“Masih ada beberapa toko yang berusaha melakukan penjualan via pelayanan online, taking order maupun delivery, namun jumlahnya masih jauh belum menutupi operational cost,” ujarnya.

Insentif fiskal lainnya yang diharapkan APPBI berupa penangguhan pembayaran pajak-pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perijinan, sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung yang sudah dikeluarkan sebelumnya. APPBI meminta pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

APPBI juga meminta insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air, sebagai mitra, PLN dan PDAM karena dampak masalah cash flow selama pandemi, apalagi sangat banyak unit unit toko yang disewa oleh para penyewa di mall adalah pengguna aliran listrik dengan daya 450VA dan 900 VA.

“Diharapkan dengan pemberian insentif yang disesuaikan dengan realita kondisi selama Pandemi akan sangat membantu mempertahankan keberadaan penyewa atau pedagang retail di pusat perbelanjaan dan seluruh karyawannya,” pungkasnya. (oke)