JAKARTA, RADARBEKASI.ID-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan perintah yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tentang ketentuan beribadah selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah di lingkungan Polri.
Terbitnya Surat Telegram Nomor: ST/1166/IV/BIN.1.1./2020 tertanggal 13 April 2020 ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Iya, Surat Telegram ini diterbitkan mengingat pada Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemik COVID-19,” kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin (20/4).
Melalui surat tersebut, Kapolri Idham meluncurkan tema dengan hikmah Ramadhan, Nuzulul Quran dan Idul Fitri 1441 Hijriah sebagai wahana untuk meningkatkan keimanan, muhasabah dan berperilaku hidup sehat.
Para personel Polri yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa, salat tarawih secara individu atau berjemaah bersama keluarga dan tadarus Alquran yang dilaksanakan di rumah masing-masing, guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Idham juga melarang dilakukannya kegiatan buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran dan kegiatan Ramadhan serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Selain itu, tidak ada pelaksanaan salat id secara berjemaah di masjid maupun di lapangan. Kegiatan silaturahim/ halalbihalal diminta dilaksanakan melalui media sosial.
Untuk kegiatan sosial berupa penyaluran zakat fitrah maupun zakat mal, santunan terhadap kaum dhuafa, anak yatim piatu dan warakawuri di lingkungan Polri agar dilaksanakan dengan mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pencegahan penularan COVID-19.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, mewakili Kapolri. (antara/jpnn)