Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarga Pasien RS Siloam Protes Kebijakan Rapid Test

AREA RAPID TEST: Sejumlah kursi sengaja disusun saat memasuki RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang, untuk dilakukan rapid test bagi para pengunjung maupun keluarga pasien yang mengantar untuk berobat. Untuk sekali rapid test, dikenakan tarif Rp 250 ribu. IST/RADAR BEKASI

AREA RAPID TEST: Sejumlah kursi sengaja disusun saat memasuki RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang, untuk dilakukan rapid test bagi para pengunjung maupun keluarga pasien yang mengantar untuk berobat. Untuk sekali rapid test, dikenakan tarif Rp 250 ribu. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salah satu keluarga pasien RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang merasa keberatan adanya kebijakan memberlakukan kebijakan rapid test kepada keluarga pengantar pasien yang ingin berobat.

“RS Siloam Lippo Cikarang seolah melakukan pemaksaan rapid test kepada pengantar pasien yang hendak berobat,” kata salah satu keluarga pasien, Benny Tunggul kepada Radar Bekasi , Rabu (21/4).

Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan ilegal dalam pelayanan medis kepada pengunjung, keluarga mauoun pasien dengan cara memaksa untuk membayar Rp 250.000/orang dengan alasan mencegah penyebaran Covid 19.

Sehingga hal tersebut, dinilai sangat memberatkan pasien atau keluarga maupun pengunjung dengan harus mengeluarkan biaya. Sementara pasien harus membayar mahal saat menjalani perawatan dan pengobatan.

“Saya harap, Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten  Bekasi membekuan izin RS Siloam Cikarang, karena telah melakukan pelanggaran UU Kesehatan dan RS,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak RS Siloam Lippo Cikarang belum ada yang bisa memberi komentar. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin