Berita Bekasi Nomor Satu

Usulkan Relaksasi PBB Selama Pandemi Covid-19

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe memberi perhatian khusus kepada masyarakat Kota Bekasi yang menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) semakin meluas.

Politisi Gerindra ini meminta masyarakat patuh mengikuti anjuran pemerintah untuk menjalankan social distancing atau physical distancing, berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan. Serta sementara waktu tidak mudik untuk berlebaran di kampung halaman.

’’Kami memahami ini tentu sangat sulit menjalankannya. Butuh disiplin yang kuat. Sulit itu bukan berarti tidak mampu dijalankan. Kalau kita disiplin, semoga PSBB tidak diperpanjang dan wabah pandemic Covid-19 ini cepat berlalu ,’’ harap anggota DPRD Jabar dari Dapil Kota Bekasi-Depok ini.

Sekedar diketahui, Kota Bekasi menjadi salah satu daerah di Jabar yang masuk dalam zona merah Covid-19. Pemberlakuan PSBB disetujui Menteri Kesehatan pada 11 April 2020. Dan ditetapkan Gubernur Jawa Barat pada 12 April 2020. Berlaku sejak 15 April untuk 14 hari atau masa inkubasi terpanjang Covid-19. Ini berarti PSBB akan berakhir pada Selasa 28 April besok bila tidak diperpanjang lagi.

Karena itu, sambung politisi Gerindra ini, momentum Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk mendisiplinkan diri, merawat kepedulian sosial dan berlomba berbuat kebajikan. ’’Meski ada social distancing (pembatasan sosial) atau physical distancing (pembatasan jarak fisik), tapi sikap kepedulian sosial dalam bentuk saling berbagi kepada masyarakat jangan berkurang,’’ ungkap anggota dewan DPRD Jabar dua periode ini.

Terkait banyak warga yang terdampak Covid-19, sehingga pendapatan mereka berkurang atau banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), anggota Komisi 3 DPRD Jabar ini berencana akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar agar ada relaksasi keuangan terhadap kewajiban pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

’’Relaksasi ini saya usulkan hanya untuk sementara. Relaksasi pembayaran PBB untuk jangka waktu tertentu selama pandemic Covid-19,’’ ujar angota dewan di Komisi 3 bidang keuangan itu.

Bila situasi sudah normal kembali, lanjut Harris, maka kebijakannya harus kembali normal. ’’Jadi kebijakannya fleksibel. Intinya rakyat jangan dibikin sulit di masa sulit seperti sekarang ini,’’ tandasnya. (zar)