Berita Bekasi Nomor Satu

HR dan Gaji 13 ASN Terancam Tak Dibayar

Sutia Resmulyawan
Sutia Resmulyawan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana untuk tidak memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Megara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sekadar diketahui TPP biasa lebih dikenal Tunjangan Daerah (Tunda) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dan TPP ke-13 ini biasa dibagikan kepada ASN pada saat Hari Raya Idul Fitri.

“Memang TPP ke-13 sudah menjadi pembahasan oleh rekan rekan ASN, karena ada rencana tidak diberikan,” ujar salah satu pejabat eselon IVa yang tidak mau namanya ditulis kepada Radar Bekasi, Selasa (28/4).

Ia menuturkan, setiap bulan-nya, sebagai pejabat eselon IVa, dirinya mengaku bisa menerima Rp 19 juta dari TPP.

Di tengah kondisi pandemi covid-19 ini, sebagai ASN dan juga masyarakat, hal itu menambah kecemasan.

“Karena sifat ekonomi itu kan semakin banyak pemasukan juga semakin banyak pengeluaran,” bebernya.

Hal itu juga membuat cemas pria yang menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan Pemkab Bekasi ini. “Saya paham betul kondisi saat ini. Tapi kalau THR (TPP ke-13) tidak diberikan, sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Khususnya bagi para staf,” ucapnya.

Sekadar diketahui Pemkab Bekasi juga masih memiliki saldo yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), yakni sekitar Rp 1triliun lebih.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sutia Resmulyawan mengakui, adanya rencana tidak akan memberikan TPP ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

 “Iya memang ada rencana tidak mengeluarkan TPP ke-13,” jawab Sutia singkat. (and)