Berita Bekasi Nomor Satu

Pembayaran THR Dicicil

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wabah virus Corona (Covid-19) membuat ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaan atau diminta mengambil cuti tanpa upah. Para pengusaha kini sedang melakukan negosiasi dengan karyawan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Pusnomo menyebut THR Lebaran 2020 dibayar dengan mekanisme mencicil menjadi salah satu opsi yang mungkin dipilih pengusaha di saat kondisi perekonomian dihantam pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Diakui ada beberapa perusahaan, namun tidak disebutkan jumlahnya, mengalami kendala untuk membayar gaji dan THR bulan depan.”Mudah-mudahan nggak banyak lah ya, karena itikat baik dari kita semua untuk bisa memberikan THR ini, ini juga saatnya untuk berbagi,” ungkapnya, Selasa (28/4).

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR ini mesti melakukan perundingan dengan para pekerja. Dalam situasi seperti ini, perusahaan tidak bisa berbuat banyak, namun para pengusaha itu disebut tidak serta merta menghilangkan hak-hak pekerja.

Pihaknya berharap ada saling pengertian yang timbul dari pengusaha dan pekerja, sehingga dapat dipertemukan dalam kesepakatan yang baik antara keduanya.”Pada intinya perusahaan akan berusaha untuk membayar THR nya, dan teman-teman serikat pekerja atau temen-temen pekerja supaya juga mengerti bahwa kemampuan perusahaan itu berbeda-beda, kalau bagi yang mampu Mungkin nggak ada masalah,” lanjutnya.

Menuruntnya, situasi demikian utamanya dialami oleh perusahaan level menengah kebawah. Total ada sekira 500 perusahaan di Kota Bekasi.

Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesua (SPIS) Bekasi menghimbau kepada para pengusaha untuk membayar THR tepat waktu. Meskipun, dalam situasi ini serikat pekerja mengaku memahami kondisi perusahaan.

“Bukan hal yang haram ya untuk dicicil sepanjang nyata-nyata memang tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan,” ungkap Ketua SPSI Bekasi, Abdullah.

Ia menyebut sudah banyak perusahaan yang mulai membuka perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Mereka meminta untuk pembayaran THR bisa dicicil.

Perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membuat THR diantaranya bergerak dibidang elektronik, holding, dan bahan bangunan seperti keramik dan asbes. Sementara perusahaan yang cukup setle adalah perusahaan yang bergerak di sektor kimia.

“Pastinya banyak, ada beberapa perusahaan yang minta dimusyawarah kan, ada yang minta dicicil dan sebagainya. Ada beberapa perusahaan, beberapa perusahaan besar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati oleh para pekerja.Ida menyatakan saat ini dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi Covid-19. Oleh karenanya hal-hal semacam itu tidak dapat diabaikan.

“Nah berkaitan dengan dampak Covid-19 ini, kita melihat ada dampak ketidakmampuan ekonomi perusahaan, dan pada akhirnya dampaknya itu kita sudah mulai mendengar, ada yang mengatakan bahwa tidak mampu membayar THR,” kata dia.

Pada situasi seperti itu, pengusaha bisa berdialog dengan karyawannya untuk meminta persetujuan agar pembayaran THR dicicil atau ditunda.”Nah dalam hal pengusaha kesulitan seperti ini kami menyarankan ditempuh dengan mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR itu seperti apa. Misalnya bila perusahaan tidak mampu membayar sekaligus maka pembayaran THR dilakukan secara bertahap. Bila perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan maka pembayaran dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya. (Sur/det)