Berita Bekasi Nomor Satu

PSBB Diperpanjang, Bantuan Sosial Dioptimalkan

PIMPIN RAPAT: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kiri) saat memimpin rapat terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, belum lama ini. DOK.HUMAS/RADAR BEKASI
PIMPIN RAPAT: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kiri) saat memimpin rapat terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, belum lama ini. DOK.HUMAS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menyepakati perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua hingga 14 hari ke depan.

Hal itu diputuskan usai Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi dalam rapat evaluasi PSBB di Ruang Rapat Bupati, belum lama ini.

Hasil kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk diajukan kepada Kementrian Kesehatan RI.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan, berdasarkan pelaksanaan PSBB yang telah berlangsung sejak 15 April 2020, bahwa jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan. Mski demikian, hingga saat ini masih ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19, sehingga perpanjangan PSBB perlu dilakukan.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi, kasus postitif Covid-19 stagnan. Artinya, kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kami lihat ini belum permanen, sehingga masa PSBB dilanjutkan selama 14 hari,” terang Eka.

Ia juga menyampaikan, menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, saat ini jumlah pasien Covid-19, baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif mengalami penurunan kurang lebih 13 persen pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.

“Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB masih sama dengan tahap pertama. Beberapa titik chek point juga tetap kami siapkan,” ujar Eka.

Ia menjelaskan, beberapa masalah yang timbul selama masa PSBB, diantaranya, masih banyak masyarakat beraktifitas di luar rumah dengan alasan bekerja, dan rendahnya kesadaran menggunakan masker, serta pelaku usaha non vital tetap buka.

“Ini harus digalakkan terus. Saya juga sempat berdiskusi dengan pengelola SGC sebagai pusat ekonomi yang ada di Cikarang. Karena memang yang berdagang di Cikarang  adalh penduduk lokal. Dan kami carikan solusi, terkait pusat-pusat ekonomi yang menjadi salah satu titik keramaian, tapi harus tetap mengikuti aturan,” terang Eka.

Perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, lanjut Eka,pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk empat kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Muaragembong.

“Mengenai bantuan, kami sudah mendistribusikan ke empat kecamatan. Di tiga kecamatan yang berada di zona merah, yakni Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Selatan. Termasuk satu wilayah di Kecamatan Muaragembong yang paling terdampak ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Eka juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata untuk menerima bantuan dari Pemerintah Daerah, dapat menghubungi call center 112.

“Kami juga akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum terdata dengan cara menghungi call center di 112,” saran Eka.

Pihaknya berharap, agar pelaksanaan PSBB pada tahap kedua ini dapat dilakukan secara maksimal. Sehingga, pemutusan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi berhasil dan berjalan dengan baik. (and/adv)