RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan agar tidak ada atau setop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.
“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Sampai saat ini, kata dia, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, jelas dia, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. Misalnya di PT Pemi pabrik komponen otomotif di Tangerang, PT Denso pabrik AC di Bekasi, PT Yamaga Music di Jakarta, hingga Pabrik Rokok Sampoena di Surabaya. Padahal kesemua daerah tersebut sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga, jangan thr dibayar mencicil.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus Corona,” tegas Iqbal. (oke)