Berita Bekasi Nomor Satu

Disetujui Menkes, PSBB Jabar Berlaku Mulai Rabu 6 Mei

Menkes Terawan Agus Putranto.
Menkes Terawan Agus Putranto.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Kesehatan (menkes) Terawan Agus Putranto setuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19). PSBB se-Jabar ini sebelumnya diusulkan Gubernur Ridwan Kamil sejak 29 April 2020.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020. Jawa Barat sudah memenuhi kriteria PSBB, yakni menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Corona yang signifikan dan cepat diiringi kasus penularan lokal.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten,” tulis Terawan dalam suratnya, Jumat (1/5), seperti diberitakan Radar Cirebon (Group Radar Bekasi).

Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil memimpin rapat koordinasi melalui video conference bersama bupati dan wali kota di 17 wilayah yang belum menerapkan PSBB. PSBB di tingkat provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengumumkan telah diputuskannya PSBB tingkat provinsi oleh menteri kesehatan lewat akun twitter miliknya.

“Breaking News, PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bdg Raya yg sdh duluan PSBB. Momentum larangan mudik jg berhasil memutus imported case dimana-mana. PSBB prov dimulai Rabu 6 Mei 2020,” tulisnya. (oke/yud)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin