BEKASI, RADARBEKASI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan dua komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail, terbukti tidak profesional dan mencopot jabatan keduanya sebagai Ketua dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara tiga komisioner Bawaslu Kota Bekasi lainnya, yaitu Choirunnisa, M. Iqbal dan Novita Ulya Hastuti, putusan DKPP menyatakan merehabilitasi ketiganya.
Keputusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.
Dalam keterangan tertulisnya, anggota DKPP, Didik Supriyanto mengungkapkan, tindakan teradu II terbukti tidak profesional dan tidak memahami tata kerja bahwa surat rekomendasi diterbitkan melalui mekanisme forum pleno.
“Tindakan teradu II menerbitkan surat rekomendasi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Terkait teradu I, DKPP menilai Teradu I tidak segera melakukan tindakan terkait surat rekomendasi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu,” kata Didik, dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Rabu (6/5/2020).
Majelis DKPP juga menyatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi. Langkah itu dianggap cukup memberikan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam putusan DKPP, tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (sur)