Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Diminta Taati Aturan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah perusahaan yang masih menjalankan aktivitasnya selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta mengedepankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (5/5) sempat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi.

“Aduan dari warga itu ada tiga perusahaan, yakni PT Prakasa Alam Segar, PT Sosro, PT Tempo Logistics. Ketiganya dikeluhkan melalui Instagram saya, masih adanya pekerja yang tidak menggunakan masker saat bekerja,” kata Tri Adhianto di akun Instagramnya, Selasa (5/5).

Tri mengatakan, hasil pengecekan langsung ke lokasi dibantah perusahaan masing-masing. Hal ini kata dia berdasarkan pernyataan dari pihak perusahaan serta pengecekan langsung dilapangan.

Tri menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan langsung standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dilakukan. “Ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur, bahkan setiap masuk perusahaan banyak langkah-langkah agar steril untuk bisa masuk bekerja” tegasnya.

Langkah-langkah mulai dari pengecekan suhu, memakai masker, memasuki bilik disinfektan dan mengisi buku tamu dilakukan.Pihaknya juga meminta perusahaan yang masih menjalankan aktivitas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan anjuran pemerintah guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Kami akan terus kroscek dan memantau perkembangan virus Covid-19 dengan meminta masyarakat, terus jaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan,” tandasnya.

Terpisah, Camat Medansatria, Erliani membenarkan adanya monitoring perusahaan oleh Wakil Wali Kota Bekasi.

“Iya tadi hanya pemantauan dan monitoring saja, bukan sidak. Tadi hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, mendampingi juga jajaran tiga Pilar Kecamatan Medansatria,” kata Erliani ketika dihubungi Radar Bekasi.

Menurut dia, giat ini merupakan hal rutin yang dilakukan bersama tiga pilar sesuai ketentuan yang telah ada dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Mereka masih patut dengan aturan yang berlaku, kalaupun melanggar, saya selaku camat bersama tiga Pilar akan melaporkan hasil temuan itu kepada Disnaker sebagai institusi pembina ketenagakerjaan. Karena itu sesuai dengan ketentuan yang ada dari Menteri Perindustrian dan Ketenagakerjaan,” tutupnya.
(mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin