Berita Bekasi Nomor Satu

Tomy Ketua Bawaslu Kota Bekasi Menerima Keputusan DKPP

BEKASI, RADARBEKASI.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail dicopot dari jabatannya.

Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 22-PKE-DKPP/II/2020. Keputusan ini terkait penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para Teradu.

Rekomendasi tersebut ditujukan Kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.

Tindakan Tomy Suswanto dan Ali Mahyail disebut terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 huruf a, c, dan f, pasal 11 huruf a dan c, pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 15 huruf a, c, dan f peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Menyusul putusan DKPP ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan dirinya menerima dan tunduk terhadap putusan tersebut.

Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait putusan DKPP. Pasal 458 ayat 13 UU pemilu yang menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

“Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Rabu (6/5/2020).

Adanya putusan sebagai hasil dari laporan masyarakat disebut Tomy, menunjukkan kualitas demokrasi di Kota Bekasi telah mengalami pendewasaan. Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, diakui kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.

“Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019, ini menjadi pengayaan dalam proses pendewasaan politik dan kepemimpinan untuk diri saya,” ungkapnya.

Dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP Didik Supriyanto, selain mencopot jabatan kedunya, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik tiga anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya.

Mereka adalah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai teradu III, Choirunissa sebagai teradu IV, dan Novita Ulya Hastuti sebagai teradu V karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin