Berita Bekasi Nomor Satu

Kompensasi ’Uang Bau’ Molor

ILUSTRASI: Sejumlah alat berat dan pemulung beraktivitas memilah sampah di TPST Bantargebang belum lama ini. Diketahui dana kompensasi bagi warga sekitar TPST Bantargebang triwulan pertama 2020 urung diterima. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah alat berat dan pemulung beraktivitas memilah sampah di TPST Bantargebang belum lama ini. Diketahui dana kompensasi bagi warga sekitar TPST Bantargebang triwulan pertama 2020 urung diterima. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana kompensasi atau ’uang bau’ bagi warga sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, triwulan pertama terlambat diberikan.

Dana kompensasi bulan Januari hingga Maret 2020 yang sejatinya sudah diterima warga baik dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial, maupun pengerjaan fisik tak kunjung diterima.

Hal ini dibenarkan Ketua Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM) Cikiwul Tholib S Hidayat. “Ya untuk periode Januari-Maret 2020 belum cair. Tapi memang biasanya tiap awal tahun suka telat apalagi di tengah kasus Corona begini, dan saya kira bisa dimaklumi,” kata Tholib ketika dihubungi Radar Bekasi.

Tholib menjelaskan, pihaknya juga sudah menanyakan keterlambatan tersebut ke Pemerintah Kota Bekasi.

“Informasi terakhir yang kami terima memang belum ditransfer dari DKI, tapi dari kabar senior saya bang Wandi yang sudah sempet ngobrol dengan pak Wali jawabannya ditunggu saja, tanggal 18 Mei,” jelasnya.

Lebih jauh, Tholib menyebut kalau dana itu dipastikan tetap cair karena kompensasi itu wajib berdasarkan dari MoU yang dibuat dan disepakati antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Diakuinya tidak ada alasan ditengah pandemi Covid-19 dana itu ditiadakan atau tidak diberikan kepada warga yang berhak.

“Tidak ada alasan karena Covid-19 ini dana itu ditiadakan, karena sudah ada kesepakatan atau dibentuk MoU yang artinya wajib diberikan. Kalaupun saat ini belum cair kami sangat memaklumi ditengah kondisi Covid-19 sekarang,” ungkapnya.

“Tapi kalau pun memang sampai dana itu ditiadakan karena kondisi saat ini, artinya mereka pun tidak boleh buang sampah ke Bantargebang sehingga adil juga,” sambungnya.

Tholib menambahkan, berkenaan dana kompensasi yang diterima untuk warga di wilayahnya totalnya untuk dana BLT diberikan 900ribu per triwulannya. Dan yang menerima totalnya, ada sebanyak 6910 KK. Adapun dalam bentuk dana sosial dan pengerjaan fisik senilai 2.2 M.

“Dana kompensasi ini diberikan setiap tiga bulan sekali untuk warga di wilayah kita saja, dan prosesnya pun untuk BLT kan langsung tansfer ke rekening masing-masing warga tak ngendap dulu di kita. Sedangkan untuk dana kompensasi buat kegiatan sosial dan fisik juga kan sudah kita sampaikan proposalnya, dan buat saat ini kita sedang fokus untuk pembangunan sarana ibadah, jalan dan lain-lain untuk di kita saja beda dari wilayah lain,” tandasnya.

Diketahui, wilayah yang berdekatan langsung dengan TPST Bantargebang diantaranya kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, Sumur Batu dan Bantargebang.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan proses pencairan sedang berjalan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya berharap pekan ini dana kompensasi sudah bisa diterima oleh warga Kecamatan Bantargebang.

“Masih proses di Pemprov DKI mudah-mudahan minggu ini bisa dicairkan,” singkatnya kepada Radar Bekasi. (mhf/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin