Berita Bekasi Nomor Satu

Pengawasan Pasar Diperketat

RAMAI : Sejumlah pedagang dan pembeli memadati kawasan Pasar Baru Jalan M Yamin Bekasi Timur Kota Bekasi, belum lama ini. Pengaturan operasional pasar jadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bekasi pada PSSB tahap ketiga. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
RAMAI : Sejumlah pedagang dan pembeli memadati kawasan Pasar Baru Jalan M Yamin Bekasi Timur Kota Bekasi, belum lama ini. Pengaturan operasional pasar jadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bekasi pada PSSB tahap ketiga. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini Pemerintah Kota Bekasi tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Namun, masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk menekan penyebaran Covid-19, yakni di lingkungan pasar tradisional. Pemerintah setempat perlu melakukan pengaturan lebih serius di 14 pasar yang ada di Kota Bekasi. Pasalnya, meskipun sudah diberikan himbauan dan pengawasan namun tingkat kepatuhan warga masih sangat minim. Seperti banyaknya warga tidak menggunakan masker atau mengabaikan protokol kesehatan serta ditemukannya tiga orang positif hasil swab test di 12 pasar dan 2 kawasan pertokoan.

“Yang masih belum itu saya kira, memang kelemahan kita di pasar,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Beberapa catatan Tri di lingkungan pasar yang masih harus diberikan perhatian khusus diantaranya pemakaian masker di lingkungan pasar, physical distancing atau jaga jarak, dan masih banyak ditemui kerumunan.

Sementara untuk kepatuhan masyarakat baik di wilayah permukiman maupun pengendara terhadap protokol kesehatan, diklaim sudah mencapai angka 90 persen. Di beberapa perusahaan yang sempat ia datangi juga disebut sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia juga memastikan Kota Bekasi melanjutkan PSBB tahap ke tiga hingga usai lebaran atau 26 Mei mendatang. Relaksasi PSBB dinilai belum direncanakan oleh Pemkot Bekasi, melihat perkembangan kasus hingga saat ini.”Jadi ya kita pada prinsipnya nanti kita adaptasi dengan situasi covid ini, jadi kesehatannya tercapai, kemudian ekonominya tidak terlalu, artinya bisa bergerak ekonomi mikronya,” tukasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Bekasi masih mempersilahkan usaha milik warga sesuai denga ketentuan yang dikecualikan seperti pedagang makanan dan kebutuhan pokok untuk tetap berjualan. Dengan catatan, bagi pedagang makanan dan minuman untuk tidak menyediakan tempat duduk dan mengatur jarak antian pembeli.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melaporkan satu kasus positif baru ditemukan dari hasil swab di pasar. Warga yang diketahui berinisial NA tersebut ditemukan positif hasil swab di pasar Kranji Baru, merupakan warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Sudah langsung tertangani oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk pasien di pasar Kranji Baru, sudah ada di Blok F RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi,” ungkapnya.

Kasus di pasar Kranji Baru ini menambah dua kasus sebelumnya yang ditemukan di pasar Wisma Asri, Bekasi Utara. Warga R beridentitas Kabupaten Bekasi telah dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sementara S warga Kabupaten Bogor saat ini telah dirawat sementara di RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.

“Karena rutenya bisa dibilang jauh (Kabupaten Bogor), maka kami tangani di RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi dan sudah tertangani,” tukasnya.

Sebelumnya, mengenai pengaturan di lingkungan pasar ini, Rahmat menyebut setiap harinya sudah dijaga oleh petugas, hanya saja persoalannya adalah kepatuhan warga pasar yang masih minim. Jam operasional pasar masih dengan aturan sebelumnya yakni untuk jam operasional malam hari pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB, dan jam operasional siang hari mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin