RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik kepemilikan tanah kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang berada di Jalan Taruma Barat, kian memanas. Dimana kedua pihak (pengurus DPC dan ahli waris) mengaku saling punya bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami punya bukti-bukti yang sangat kuat berupa sertifikat, dan kami juga selalu menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun,” ujar keluarga ahli waris H. Sarbini, Yudhi Darmasyah, Senin (11/5) malam.
Pria yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 ini meymapiakan, pada tahun 2017, pihaknya sudah membuat perjanjian pinjam pakai bangunan yang berdiri di tanah tersebut dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, hal tersebut juga terbukti pada saat persiapaan pemilu tahun 2019 lalu. Dimana Ketua DPC, Soleman dan Sekretaris DPC, H. Tata pernah memberikan pernyataan kepada KPU Kabupaten Bekasi, bahwa status kantor itu pinjam pakai. Sehingga, pada tanggal 13 April 2020, ahli waris bersepakatan untuk tidak melanjutkan status pinjam pakai.
“Kami memberitahukan ke DPC melalui surat sebanyak tiga kali dengan jangka waktu yang cukup lama. Pada intinya, kami menawarkan ke DPC melakukan sewa, apabila tidak mau sewa, gedung tersebut bisa dikembalikan kepada pihak ahli waris,” bebernya.
Lanjut Yudhi, karena surat tersebut tidak kunjung mendapat balasan, sehingga dirinya mendatangi kantor DPC PDIP untuk melakukan musyawarah. Namun dalam musyawarah itu, tidak ada kesepakatan.
“Kami sudah melakukan musyawarah, ternyata tidak ada titik temu, karena situasi tidak begitu kondusif, dan kami mengalami provokasi yang luar biasa, sehingga saat itu terjadi kesalapahaman,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman berkilah, mengenai tanah tersebut, DPC punya akte hiba, termasuk sertifikat. Kata Soleman, misalkan mereka (ahli waris) menganggap kantor DPC ini pinjam pakai pada pemilu 2019 lalu, itu sebagai bukti untuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau dia bilang ini pinjam pakai, itu sebagai bukti kami ke KPU. Artinya, tidak pinjam pakai ke keluarga Sarbini. Kami ada semua akte hiba dan sertifikat yang ditemukan tiga bulan lalu di notaris yang sudah pensiun,” ucapnya.
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini mengaku, memang pihak ahli waris melayangkan surat ke DPC PDIP. Tapi dirinya beranggapan, surat itu sebagai bentuk pemerasan terhadap DPC. Pasalnya, mereka (ahli waris) meminta uang sewa Rp 200 juta pertahun.
“Betul, mereka (ahli waris) melayangkan surat. Kami berpikir, bahwa itu adalah pemerasan terhadap DPC,” tuding Soleman.
Kendati demikian, dirinya belum berencana untuk mengambil langkah hukum terkait hal ini. Pihaknya akan menunggu gugatan dari keluarga H. Sarbini.
“Kami menunggu gugatan dari keluarga H. Sarbini,” tandas Soleman. (pra)