
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menunda pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disahkan, begitu juga dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tekhnis pelaksanaan juga sudah rampung.
“Pemisahan Dinas PUPR akan direalisasikan pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Sebab kalau saat ini, ditengah wabah Covid-19 dipaksakan, perlu pengaturan anggaran,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Meski demikian, menurut Eka, dengan ditundanya pemisahan Dinas PUPR, tidak menjadi persoalan untuk pembangunan. Sebab, dirinya sudah memprioritaskan beberapa pembangunanuntuk dilaksanakan, salah satunya pembangunan air mancur di Gedung Juang sebagai icon Kabupaten Bekasi.
“Tahun ini ada beberapa rencana pembangunan tetap jalan. Ini sebagai program unggulan Pemkab Bekasi. Salah satunya pembangunan gedung sejarah dan air mancur sebagai icon Kabupaten Bekasi, ” terang Eka.
Sementara itu, pihaknya tengah melakukan percepatan penyesuaian APBD 2020. Tujuan-nya, untuk menghindari sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Menurut Eka, Kabupaten Bekasi menjadi satu dari 65 daerah di Indonesia yang terancam penundaan DAU lantaran tak kunjung melaporkan hasil penyesuaian APBD. Di Jawa Barat sendiri terdapat 19 kabupaten/kota yang belum melaporkan penyesuaian anggaran.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran. Saya sudah menerbitkan Surat Eedaran (SE) pada seluruh perangkat daerah, agar secepatnya menyesuaikan anggaran yang ada,” tutur Eka.
Untuk diketahui, sesuai dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi November lalu, APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp 6.354.727.439.731. Anggaran pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp 2.984.302.848.400 dan belanja langsung sebesar Rp 3.370.424.591.331.
Kemudian untuk menopang kurangnya pendapatan dibanding pembelanjaan, terdapat alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunan Anggaran (SILPA) yakni sebesar Rp 874.977.471.790.
Dalam rencana kerja Pemkab Bekasi, fokus penggunaan anggaran 2020 masih pada sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
Namun demikian, anggaran Rp 6,3 triliun itu dipastikan berkurang setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dampak dari pandemi Covid-19. Belum lagi sejumlah alokasi anggaran pun dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dijelaskan Eka, dalam penyesuaian itu, seluruh organisasi perangkat daerah harus menyusun ulang anggaran serta menyeleksi sejumlah program yang dinilai bukan menjadi prioritas. Selanjutnya, hasil penyesuaian diserahkan pada kepala daerah untuk kemudian dilaporkan pada Menteri Keuangan.
“Jadi, kalau sudah rampung, tentu akan dikaji kembali dilevel pimpinan. Saya akan periksa, jika sudah memenuhi akan dilaporkan ke pusat. Tapi kalau di pusat juga tidak sesuai, maka sanksi-nya berdampak terhadap penundaan DAU. Tapi saya harap tidak demikian,” pungkas Eka. (and)











