Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Remaja Spesialis Penjual Sajam Ditangkap

DICIDUK : Polisi meringkus DP (15) bocah menjual belikan senjata tajam secara daring dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DICIDUK : Polisi meringkus DP (15) bocah menjual belikan senjata tajam secara daring dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membekuk remaja berusia 15 tahun, berinisial DP lantaran diketahui memperjual belikan senjata tajam (Sajam) untuk aksi kejahatan. Penjual senjata tajam oleh anak berusia dibawah umur ini diketahui setelah didapati keterangan dari beberapa remaja yang ditangkap dalam kasus tawuran.

Saat ini DP harus menghentikan bisnisnya, selama ini ia menjajakan senjata tajam secara terbuka di media sosial. Sayangnya, senjata tajam yang diperjual belikan ini untuk tindak kejahatan.

“Kemudian kita melakukan upaya konfirnasi termasukjuga dengan memancing bahwa kita ingin membeli senjata tersebut,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko, Kamis (14/5).

Petugas kepolisian menyamar menjadi pembeli, memesan senjata tajam jenis celurit, dan membuat janji untuk bertransaksi di kawasan Stadion Patriot Chandrabhaga 13 Mei lalu. Saat bertransaksi, DP lalu diamankan ke markas Polres Metro Bekasi Kota.

Celurit oleh DP disembunyikan didalam sarung, di kediamannya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam jenis Corbek.”Ini masih dalam pengembangan (sudah berapa kali menjual). Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam),” ungkapnya.

Akibat bisnisnya ini, DP dijerat pasal dua ayat satu UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak. Diancam hukuman 10 tahun penjara. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin