Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Langgar PSBB, SGC Ditutup

DISEGEL : Petugas keamanan berjaga di pintu masuk pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Senin (18/5). Pusat perbelanjaan terbesar di wilayah Cikarang ini ditutup paksa sementara oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan menutup pusat perbelanjaan Sentral Grosir Cikarang (SGC), kemarin. Penutupan ini dilakukan karena dianggap tidak mengikuti aturan yang ada di Perbup 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, meski sudah diberi himbauan, pengelola SGC masih membuka pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Bekasi tersebut tanpa protokol kesehatan. Puncaknya, ribuan warga memadati area tersebut untuk berbelanja.

Pada proses penyegekan sekitar pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB, petugas Satpol PP yang dibantu kepolisian meminta masyarakat yang sedang belanja keluar melalui alat pengeras suara.

“Penutupan ini yang pertama, karena tidak sesuai dengan perbup 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, disana protokol kesehatannya tidak di jalankan. Sehingga terjadi ke kerumunan dan social distancing tidak berjalan,” ujar PLH Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, usai melakukan penutupan.

Menurutnya, SGC sudah buka dari satu minggu yang lalu. Pada saat itu Yana mengaku, pihak pengelola sempat meminta izin ke Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga dengan pertimbangan, SGC masih bisa buka. Dengan catatan menjual yang dikecualikan sesuai aturan Perbup 37 tahun 2020, seperti menjual sembako, makanan yang bisa dibawa pulang, termasuk obat-obatan.

“Sebenarnya kalau mereka melakukan ketentuan PSBB diperbolehkan, karena itu yang dikecualikan. Tapi ternyata dalam pelaksanaannya baju, perhiasan, aksesoris, dan yang lainnya ikut buka juga. Termasuk handpone (elektronik),” ucapnya.

“Ia mereka sempat izin. Ini kita anggap sebagai uji coba, ternyata minat masyarakat sangat tinggi,” sambungnya.

Selain itu kata Yana, pemerintah daerah memperbolehkan SGC buka karena memperhatikan ekonomi masyarakat. Pasalnya, wabah Covid-19 sudah merebak di Kabupaten Bekasi dari Maret, dikhawatirkan perekonomian yang memang kebutuhan masyarakat cukup penting terganggu.

“Kita memperhatikan ekonomi masyarakat. Selain itu katagori SGC adalah mal atau pusat pembelanjaan. Dalam acuan di Perbup 37 tahun 2020, kalau itu bentuknya masih toko saja masih diperbolehkan. Sehingga kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Sayangnya, Yana yang juga Kepala Dinas Perhubungan ini tidak bisa memastikan penutupan SGC sampai kapan. Walaupun sebenarnya penutupan ini sesuai perbup 37 sampai dengan pelaksanaan PSBB. “Kita lihat perkembangan secara ekonomi seperti apa, apakah mereka memperbaiki, bagaimana protokol kesehatan itu dilaksanakan apa tidak. Kemungkinan kita akan evaluasi,” tuturnya.

Dia mengaku tidak bisa memberikan sangsi tegas, jika pengelolah SGC membuka tanpa seizin Pemerintah Daerah (Pemda).“Kalau di Satpol PP itu tidak sangsi. Kalau di perbup itu mereka (pengelola SGC) harus menghentikan sementara. Kalau liding sektor ini Perdagangan, mereka yang mencatumkan diaturan perbup 37. Kalau satpol bertindak, misalkan dimintai bantuan,” ucapnya.

Sebagai pusat pembelanjaan terbesar di Kabupaten Bekasi, SGC menjadi tempat favorit warga belanja pakaian saat menjelang Idul Fitri. “Memang setiap tahun saat menjelang Idul Fitri saya sering belanja disini. Disini lengkap pakaian apa saja ada,” ujar salah seorang pengunjung yang sedang berbelanja, Fitri (34). (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin