RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah. Hal itu bertujuan memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk tetap membayar pajak di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, dalam situasi normal pengusaha yang telat membayar pajak daerah, misalkan pajak hiburan, dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya. Ia memberi contoh, restoran cepat saji yang punya sejumlah cabang di Kabupaten Bekasi, jika terlambat membayar pajak setiap tanggal 15, maka kena denda dua persen per bulan.
‘”Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, denda tersebut tidak kami kenakan,” terang Herman, Minggu (17/5).
Untuk pajak restoran, lanjut Herman, pengusaha yang sejatinya tidak terdampak, karena pajak dipungut dari konsumen, bukan kepada pengelola atau pemilik .
Yang terdampak bagi pengelola restoran, tambah Herman, adalah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena karyawan dibatasi beraktifitas di luar rumah. Diakui Herman, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, sejumlah pengusaha restoran minta keringanan pajak.
“Kalau seperti itu kami tolak. Sebab tidak masuk akal, karena pajak restoran tidak dibebankan kepada pengusaha, melainkan kepada konsumen,” tegas Herman. (and/adv)