Berita Bekasi Nomor Satu

21 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Tidak Boleh Helat Salat Ied di Masjid

Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI, RADRBEKASI.ID –  Warga yang tinggal di sebanyak 21 dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Ied di Masjid. Karena, puluhan kecamatan tersebut ditetapkan sebagai zona merah pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sampai Minggu (26/05/2020) mendatang.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal mengatakan, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah melakukan pembahasan mengenai wilayah yang masuk zona merah maupun zona hijau pada penerapan PSBB Provinsi Jawa Barat pada Rabu (20/05/2020) lalu.

Hasil pembahasan tersebut, kata Kamal, warga di sebanyak 21 kecamatan yang masuk zona merah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keramaian termasuk melaksanakan Salat Ied di masjid. Namun, warga yang tinggal di dua kecamatan zona hijau yakni Kecamatan Sukawangi dan Muaragembong diperbolehkan melaksanakan Salat Ied.

Untuk wilayah Sukawangi dan Muaragembong masuk ke zona hijau pada penerapan PSBB provinsi. Kalau menurut kaedah fikihnya wajib melaksanakan salat di masjid, karena pihak kridibel dan amanah (pemerintah) menyatakan dua kecamatan itu zona hijau,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi.

Kendati demikian Kamal menegaskan, pelaksanaan salat ied di dua kecamatan itu harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di masing-masing lokasi harus dapat memastikan bahwa yang datang pada kegiatan tersebut merupakan warga setempat.  “Khusus orang yang ada di situ saja, jangan sampai ada orang dari wilayah lain (zona merah),” tuturnya.

Kemudian Kamal juga menyarankan, untuk DKM masjid yang ada di zona merah lebih baik jangan memaksakan salat ied di masjid. “Kalau zona merah salat di rumah masing-masing saja. Sunah itu dikerjakan mendapat pahala, ditinggal enggak dosa kok,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bekasi, terdapat sebanyak 46 masjid di wilayah Kecamatan Muaragembong dan 36 masjid di Kecamatan Sukwangi dari jumlah total masjid di Kabupaten Bekasi sebanyak 1500.(pra)