BEKASI, RADARBEKASI.ID – Pemkot Bekasi memberikan izin pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid untuk sebanyak 41 dari 56 kelurahan zona hijau se-Kota Bekasi. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dan akan diawasi Tim Pengawas dari Pemkot Bekasi
Berikut kelurahan di Kota Bekasi yang mendapat izin untuk Melaksanakan Salat Ied di Masjid :
Kecamatan Bekasi Utara
1. Kelurahan Telukpucung
2. Kelurahan Harapan Jaya
3. Kelurahan Margamulya
4. Kelurahan Kaliabang Tengah
Kecamatan Bekasi Barat
1. Kelurahan Kota Baru
2. Kelurahan Bintara
Kecamatan Bekasi Timur
1. Kelurahan Duren Jaya
2. Kelurahan Bekasi Jaya
3. Kelurahan Aren Jaya
Kecamatan Bekasi Selatan
1. Kelurahan Pekayon Jaya
2. Kelurahan Kayuringin Jaya
3. Kelurahan Jakasetia
4. Kelurahan Jaka Mulya
5. Kelurahan Marga Jaya
Kecamatan Mustika Jaya
1. Kelurahan Cimuning
2. Kelurahan Pedurenan
Kecamatan Medansatria
1. Kelurahan Medansatria
2. Kelurahan Kali Baru
3. Kelurahan Harapan Mulya
Kecamatan Jatisampurna
1. Kelurahan Jati Karya
2. Kelurahan Jati Rangga
3. Kelurahan Jatiranggon
4. Kelurahan Jatisampurna
Kecamatan Rawalumbu
1. Kelurahan Bojongmenteng
2. Kelurahan Rawalumbu
3. Kelurahan Sepanjang Jaya
Kecamatan Pondokgede
1. Kelurahan Jatimakmur
2. Kelurahan Jaticempaka
3. Kelurahan Jatibening
4. Kelurahan Jatibening Baru
Kecamatan Bantargebang
1. Kelurahan Ciketing Udik
2. Kelurahan Cikiwul
3. Kelurahan Sumur Batu
Kecamatan Jatiasih
1. Kelurahan Jatimekar
2. Kelurahan Jatirasa
3. Kelurahan Jatisari
4. Kelurahan Jatikramat
Kecamatan Pondokmelati
1. Kelurahan Jatiwarna
2. Kelurahan Jatirahayu
3. Kelurahan Jatimurni
4. Kelurahan Jatimelati
(sur)