BEKASI, RADARBEKASI.ID – Sebanyak 355 personil gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi dikerahkan untuk mengamankan malam takbiran, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, warga Kota Bekasi diminta untuk tidak melaksanakan takbir keliling.
Warga yang masih membandel melakukan takbir keliling, dan menciptakan kerumunan massa akan ditindak sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi nomor 29 tahun 2020.
Pasalnya, malam takbir tahun ini Kota Bekasi masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga.
“Ya memang kita akan mempedomani Perwali kota Bekasi sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada warga masyarakat,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko saat apel gabungan di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/5/2020).
Warga juga dihimbau untuk melaksanakan takbir di rumah masing-masing, atau di lokasi yang telah ditentukan seperti masjid atau mushola dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan massa. “Sehingga diharapkan kegiatan takbir tetap berjalan, upaya pencegahan virus Covid-19 ini juga bisa ditindaklanjuti,” terangnya.
Ratusan petugas tersebut disebar ke 24 titik yang menjadi perhatian, yakni di titik perbatasan Kota Bekasi dengan kota dan kabupaten sekitar, serta beberapa persimpangan besar di Kota Bekasi.
Selain takbir keliling, petugas juga mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi seperti tawuran. Petugas, kata dia, akan menyisir wilayah Kota Bekasi hingga dini hari.(sur)