BEKASI, RADARBEKASI.ID – Sebanyak 631 dari 1405 narapidaba (napi) di Lapas Kelas II A BulaK Kapal, Kota Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Selain itu, satu orang napi langsung bebas.
Total 630 orang, remisi khusus mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, I Made Darmajaya kepada Radar Bekasi, Minggu (24/5/2020).
Dia menjelaskan, sebanyak 187 napi mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian, sebanyak 385 napi mendapatkan remisi satu bulan, 48 napi mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan 10 Napi mendapatkan remisi dua bulan.
Selanjutnya, remisi khusus II langsung bebas hanya satu orang. Dan, kata dia, juga terdapat satu orang napi yang bebas bersyarat.
Ratusan napi yang mendapatkan remisi hari raya idulfitri tersebut didominasi oleh napi dengan kasus narkoba. “Mayoritas warga binaan pemasyarakatan Narkotika,” tukasnya.
Diketahui, Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi saat ini melebihi kapasitas. Lapas yang seharusnya hanya dihuni oleh 682 orang itu kini dihuni 1405 napi.(sur)