BEKASI, RADARBEKASI.ID – Dinas Perhubungan Kota Bekasi memungkinkan memberikan izin kepada warga Kota Bekasi untuk halabihalal di dalam kota. Asalkan, memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, memantau pergerakan warga Kota Bekasi yang berpergian untuk halalbihalal di dalam kota lebih sulit dibanding membatasi pergerakan orang keluar kota.
Pemerintah Kota Bekasi lebih mudah untuk memantau pergerakan orang keluar kota karena telah mendirikan titik check point di setiap perbatasan dengan wilayah lain. Seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, maupun DKI Jakarta.
Teguh menjelaskan, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk halalbihalal dalam kota yakni memperhatikan kapasitas penumpang bagi kendaran roda empat, tidak berboncengan dengan masyarakat lain yang berbeda alamat tempat tinggal bagi kendaraan roda dua dan selalu mengenakan masker.
Selama protokol PSBB dalam berkendaraan dipenuhi, kan nggak masalah,” kata Teguh kepada Radar Bekasi, Senin (25/5/2020).
Salah satu warga Kota Bekasi, Elang Nurdiansyah mengakui bahwa dia dan keluarga tetap melaksanakan halalbihalal ke sanak saudara terdekat. Halal bihalal dilakukan ke wilayah Kabupaten Bekasi. “Paling ke Jatimulya, ke Tambun, yang masih dekat-dekat aja,” katanya.(sur)