Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

30 Ribu Kendaraan di Tol Cikbar Putar Balik

Illustrasi : Petugas Kepolisian memeriksa surat kendaraan travel yang melintasi di Tol Jakarta-Cikampek Km 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/5). ARIESANT/RADAR BEKASI
Illustrasi : Petugas Kepolisian memeriksa surat kendaraan travel yang melintasi di Tol Jakarta-Cikampek Km 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/5). Selama PSBB, PT Jasa Marga mencatat, terjadi penurunan jumlah pemudik yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek. ARIESANT/RADAR
BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat titik penyekatan di Cikarang Barat menjadi titik penyekatan dengan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan paling banyak. Sekitar 30 ribu kendaraan selama masa pengendalian transportasi periode Lebaran di era pandemi Covid-19 telah diputarbalik.

“Cukup banyak sebenarnya kendaraan yang diputarbalikkan ke daerah asalnya. Kemarin (Selasa) di Cikarang Barat adalah titik penyekatan dari dan ke arah Timur dengan akumulasinya telah mencapai sekitar 30 ribu kendaraan yang ditindak tegas oleh aparat kepolisian,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Rabu (27/5).

Heru mengatakan, ada delapan titik penyekatan dari ruas-ruas tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga. Delapan titik tersebut, antara lain Karawang Barat KM 47 B, Cikarang Barat KM 31 A, Bitung KM 26 A, serta Ngawi KM 579 A dan B.

Kemudian Sragen KM 527 B, Malang TI KM 84 + 400 A, dan Cikupa KM 30 A. Total kendaraan yang dialihkan pada masa pengendalian transportasi periode mudik H-7 sampai dengan H+1 (17 Mei hingga 26 Mei 2020) sebanyak 40.830 kendaraan.

Mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan didominasi oleh kendaraan-kendaraan pribadi sebesar 95 persen, diikuti kendaraan elf sebesar lima persen. Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan transportasi darat setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (26/5).

Dirjen Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi menyampaikan, akan tegas menerapkan kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Sementara itu, Pada H+3 Idul Fitri ratusan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Kedung Waringin yang menuju ke DKI Jakarta harus diputar balik. Hal tersebut dilakukan karena ratusan kendaraan tersebut tidak membawa surat tugas dan surat izin keluar masuk DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, para pengendara yang harus diputar balik lantaran tidak memiliki SIKM. “Jadi kita diminta sama DKI untuk menyekat awal. Namun kita juga minta di perbatasan DKI ada pos penyekatan untuk ring satunya. Kalau misalkan bukan orang DKI kita hanya cek surat tugas, takutnya ada kendaraan antar jemput karyawan, dan sebagainya,” tuturnya.

Yana yang juga PLH Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi ini memprediksi, jumah kendaraan akan terus meningkat sampai H+7 idul fitri. Sehingga dirinya menegaskan, personil yang berjaga di pos penyekatan Kedung Waringin dipertebal dengan penambahan beberapa persnonil. “Pos penyekatan sekarang dipertebal. Kalau keseluruhan dengan TNI dan Polisi kurang lebih ada 40 personil,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan dengan tegas sampai kapan pos penyekatan arus balik ini terus dilakukan. “Kalau kita menjaga di pos penyekatan ini sesuai kegiatan Dishub sampai H+7. Tapi kita juga akan melihat informasi dari tanggap darurat nasional, apakah nanti akan diperpanjang apa tidak,” ucapnya. (jpc/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin