Berita Bekasi Nomor Satu

Rumah Ibadah Dibuka Bersyarat

DIBERI TANDA : Pengurus DKM Masjid Al-Barkah memberikan tanda khusus jelang dibukanya tempat ibadah mulai hari ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIBERI TANDA : Pengurus DKM Masjid Al-Barkah memberikan tanda khusus jelang dibukanya tempat ibadah mulai hari ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah pertokoan dan restoran di perbolehkan beraktivitas, kini rumah ibadah mulai dibuka. Ya, pemerintah Kota Bekasi mulai hari ini mengizinkan seluruh rumah ibadah yang berada di zona hijau menggelar kegiatan seperti biasa dengan berbagai syarat.

Hal ini menyusul Kota Bekasi tengah beradaptasi dengan penerapan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, keputusan ini setelah pihaknya melakukan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Dandim, Polres, serta tokoh masyarakat.

Nantinya, jemaah yang hadir di masjid tetap diatur untuk warga di satu wilayah RW saja, serta memperhatikan protokol kesehatan. “Mulai Jumat besok (hari ini) sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana salat Jumat dan salat 5 waktu,” ungkap Rahmat, Kamis (28/5).

Untuk memastikan jemaah merasa aman dari penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Bekasi telah mengirimkan masker kepada semua tempat ibadah. Rahmat menilai perlu ada keberanian untuk memulai normal baru, meskipun masih ditengah pandemi. Langkah ini disebut setelah memperhatikan kajian ilmiah dan fakta penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap empat di Kota Bekasi akan segera berakhir besok. Rahmat masih menunggu langkah yang harus dilakukan setelah PSBB tahap empat berakhir.

“Saya berikan sama, 250 (pcs masker) per rumah ibadah, hari ini kita keluarkan hampir 390 ribu (pcs masker) masker kain,” tukasnya.

Pantauan Radar Bekasi, persiapan sudah dilakukan di Masjid Agung Al Barkah, seperti penyemprotan disinfektan di semua lingkungan masjid hingga membuat sekat pengaturan shaf jemaah yang akan hadir. Berbeda dengan masjid lain, jemaah dari seluruh wilayah di Kota Bekasi diizinkan untuk salat di masjid ini, meskipun dengan jumlah yang sangat terbatas.

Pembukaan masjid di Kota Bekasi untuk melaksanakan salat lima waktu dimulai salat Jumat siang ini. Sebelumnya, pada kesempatan hari raya Idulfitri, Masjid Agung Al Barkah belum melaksanakan salat Ied.

“Kurang lebih tiga bulan ya terkait pandemi Covid-19, tidak ada kegiatan sama sekali,” terang bagian Keuangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Al Barkah, Sutiarna Aldi, Kamis (28/5).

Pihaknya menghimbau kepada jemaah yang akan datang untuk menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, bersedia untuk diperiksa suhu tubuhnya, bersedia menjaga jarak, dan bersedia untuk disemprot disinfektan.

Tidak banyak jemaah yang bisa melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, jika biasanya mampu menampung 2.000 jemaah, saat ini hanya 300 jemaah saja. Maka meskipun warga dari berbagai wilayah datang untuk salat berjamaah, tetap harus mematuhi kapasitas maksimal masjid sementara ini.”Kita dapat himbauan dari MUI kota Bekasi, kita bisa memakai 1/4 dari biasa,” tukasnya.

Ketua DKM Masjid Nurul Hidayah di RT 01/22, Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, H Rimbang mengaku bersyukur dengan diijinkan untuk menggelar lagi salat Jumat berjamaah di Masjid. Adapun untuk persiapan kegiatan sholat Jumat nanti, pengurus DKM akan mengikuti intruksi pemerintah.

”Ya kita sudah siapkan beberapa hal untuk pelaksananya, antara lain kita lakukan bersih-bersih dan semprot disinfektan Masjid, menyiapkan para panitia untuk mengatur setiap jamaah yang datang, menyediakan handsanitizer dan pengukur suhu tubuh, serta beberapa hal lainnya,” tuturnya.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Hasnul Khalid Pasaribu menyebut, masjid yang berada di wilayah zona hijau di Kota Bekasi sekitar 700 sampai 800 masjid. ”Intinya, seluruh muslim memang sudah rindu untuk bisa menggelar sholat Jumat berjamaah di masjid, karena memang hukumnya wajib,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya,” ujar Asrorun kepada wartawan, Kamis (28/5).

Kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan: Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.

Untuk pelaksanannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Sementara itu, Gereja Katolik Santa Clara Bekasi Utara memastikan belum menggelar kegiatan peribadatan pekan ini. Pasalnya, pengurus gereja masih menunggu tuntunan dan arahan serentak yang akan disampaikan oleh Keuskupan Agung Jakarta menjelang new normal. “Belum, kami masih harus mempersiapkan tempat dengan baik dan menunggu arahan serentak dari Keuskupan,” ungkap Pastor Paroki Gereja Katolik Santa Clara, Raymundus Sianipar.

Selama pandemi ini, jemaat gereja dengan kapasitas 1.500 jemaah ini melaksanakan peribadatan di rumah masing-masing. Ibadah dilaksanakan secara live streaming dari gereja, sementara umat mengikuti dari rumah.

Ia menilai new normal yang akan segera berjalan ini sudah dipertimbangkan matang oleh pemerintah, dengan berbagai alasan tertentu, termasuk perbaikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat dan umat beragama wajib mentaati aturan yang telah disusun oleh pemerintah melalui protokol kesehatan.

Pihaknya tetap terbuka dengan new normal ini, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan termasuk protokol kesehatan yang harus ditaati oleh umat ketika peribadatan di gereja mulai dilaksanakan. Prosedur ini harus dipatuhi oleh umat, jika tidak justru akan menjadi masalah baru. “Kami harus mempelajari situasi dan kondisi umat kami, sejauh mana umat itu bisa taat,” tukasnya.(sur/mhf/jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin