BEKASI, RADARBEKASI.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 yang telah di tanda tangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dalam keterangannya, Rahmat Effendi menyampaikan, selama perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan dari 27 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 masih dapat ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan yang telah ada. Dengan demikian, perlu perpanjangan sampai tahap IV dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif (New Normal) dalam pencegahan penyebaran mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi.
“PSBB tahap IV yang dimaksud dengan diisi perlawanan wabah virus Covid-19 melalui New Normal menyesuaikan dengan daerah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta yang juga sampai 4 Juni 2020 kedepan,” kata Rahmat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan, masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan atas pemberlakuan tersebut dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan juga adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya.
Sejalan dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, para pelayanan publik di bidang perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.
“Saya mengimbau dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV dengan New Normal untuk memahami protokol kesehatan yang telah di perketat. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya,” pungkasnya. (oke)