Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

PPDB Daring di Tengah Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) terus berdampak kesegala faktor, salah satunya pendidikan. Dampaknya bagi pendidikan di Indonesia adalah penerapan belajar dari rumah (study from home). Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Joko Widodo bahwa ada tiga poin penting yang di sampaikan sejak akhir Maret sampai saat ini, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.

Sudah tiga bulan sejak 16 Maret 2020, siswa belajar di rumah setelah diintruksikan oleh Bapak Presiden Jokowi. Sejak saat itu hingga saat ini peserta didik belajar dari rumah dengan menggunakan media daring bahkan Ujian Sekolah untuk kelas VI SD, kelas IX SMP, dan XII SMA/SMK pun menggunakan daring pula, baru-baru ini PAT (Penilaian Akhir Tahun) atau yang sebelumnya kita kenal sebagai ujian kenaikan kelas pun harus menggunakan daring, serta proses PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) menggunakan daring pula .

Perihal PPDB yang saat ini masih berlangsung di seluruh sekolah ada yang menggunakan daring, berkunjung ke sekolah bahkan ada pula yang menggunakan keduanya, yaitu daring dan berkunjung ke sekolah. Untuk menghindari penyebaran virus covid-19,  proses PPDB yang disarankan dengan menggunakan teknik daring.

Walaupun demikian, jika sekiranya pihak keluarga harus ke sekolah guna untuk memenuhi pemberkasan dan lain sebagainya sebagi syarat PPDB maka diwajibkan bagi keluarga peserta didik serta warga sekolah yang berada di sekolah untuk memakai masker, harus ada tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer, cairan disinfektan dan lain sebagainya di lokasi sekolah.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, Rabu (20/05) mengatakan bahwa “PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan”

Dalam kaitan ini, bagi sekolah yang menggunakan PPDB daring haruslah merujuk kepada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanakan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran virus Covid-19 dengan ketentuan; Dinas Pendidikan dan Sekolah menyiapkan mekanisme PPDB dengan mengikuti protokoler kesehatan termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah, PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi nilai akademik, serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Berdasarkan edaran tersebut maka sekolah dapat mengajukan bantuan teknis kepada Pusdatin Kemendikbud sehingga pihak sekolah dapat terbantukan dalam proses PPDB daring saat ini.

Sampai tanggal 17 Mei 2020 dalam Website Kemendikbud terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota yang melakukan pengajuan integrasi data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud. Dalam hal ini Jawa Barat salah satunya.

Kota Bekasi yang berada di Provinsi Jawa Barat dalam proses PPDB tetap mengikuti arahan dari Pusat sebagaimana dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bahwasanya Dinas Pendidikan Kota Bekasi bertanggung jawab penuh akan sekolah yang berada di lingkungan Kota Bekasi untuk mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 tahun 2020;PPDB menggunakan media daring yang dapat diakses setiap waktu (real time), adanya jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rata-rata rapor, jalur zonasi, jalur afirmasi, prestasi akademik dan non-akademik di luar lapor sekolah atau atas aspirasi masyarakat, dan lain sebagainya. Kemudian, pengumuman tahapan pelaksanaan PPDB diumumkan melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin