Berita Bekasi Nomor Satu

Tanpa SIKM Belasan Pengendara Diputar Balik

Illustrasi: Polisi memeriksa pengendara sepeda motor dari luar Kota Bekasi yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Bekasi di jalan perbatasan Bulak Kapal, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIPERIKSA PETUGAS: Polisi memeriksa pengendara sepeda motor dari luar Kota Bekasi yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Bekasi di jalan perbatasan Bulak Kapal, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas gabungan di pos penjagaan wilayah Kota Bekasi terpaksa memutar balik sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat luar daerah yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyebut, pengendara tanpa dilengkapi SIKM baik roda dua maupun roda empat, serta angkutan umum diberikan sanksi teguran dan dipaksa putar balik. Hingga Senin (1/6), sebanyak 17 pengendara tanpa SIKM diputar balik.

“17 kendaraan ini ada yang hendak masuk dan keluar Kota Bekasi, dan karena tidak dilengkapi SIKM oleh petugas langsung diberikan sanksi teguran dan dilarang melanjutkan perjalanan alias dipaksa putar-balik,” ungkap Ojo Ruslani kepada Radar Bekasi, Selasa (2/6).

Ojo menyampaikan, kebijakan pembuatan SIKM kepada seluruh warga di Kota Bekasi yang hendak bepergian, terhitung sejak dari tanggal 30 Mei – 1 Juni 2020. Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebanyak 267 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas di Kota Bekasi.

“Jumlah ini tidak semua juga kita sanksi karena tak dilengkapi SIKM, tapi ada juga beberapa pelanggaran lain terkait penerapan PSBB,” terang Ojo.

Lebih jauh, Ojo menjelaskan, dalam kegiatan penjagaan perbatasan ini ada sejumlah personel dilibatkan, antara lain Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub, serta Dinkes. Adapun untuk total pos penjagaan itu, diakui Ojo, totalnya 12 titik yakni tujuh titik exit tol dan lima jalan arteri Kota Bekasi.

“Untuk tujuh exit tol itu, diantaranya exit tol Bekasi Barat, exit tol Bekasi Timur, exit tol Jatiwarna, exit tol Jatibening, exit tol Jatiasih dan exit tol Jatiwaringin. Sedangkan lima titik di jalan arteri, di Telukpucung Giant, Sasak Jarang RS Graha Juanda, lalu wilayah perbatasan Mustikajaya-Tambun dan perbatasan Arenjaya,” jelasnya.

Dia pun berharap, penindakan yang telah dilakukan kiranya sebagai bentuk edukasi kepada pengendara untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga bisa turut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin